Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, MK Tegaskan Miliki Kewenangan Menilai Tahapan Pemilu Bukan Hanya Soal Angka

Nusantaratv.com - 22 April 2024

Hakim MK Saldi Isra/ist
Hakim MK Saldi Isra/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Agenda pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK telah dimulai, pada pagi hari ini, Senin 22 April 2024.

Saat membacakan pertimbangan hukum kewenangan MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan tidak tepat MK dijadikan 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah terkait pemilu. 

Saldi mengawali pembacaan pertimbangan hukum dengan menjelaskan Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan MK tidak hanya sebatas mengadili angka atau hasil rekapitulasi. Akan tetapi, kata Saldi, MK juga dapat menilai tahapan pemilu soal penetapan suara sah.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan kutipan putusan di atas, telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Saldi menegaskan MK merupakan lembaga konstitusional terlepas dari aturan yang termaktub dalam undang-undang itu. Sejatinya, kata Saldi, MK bukan tempat tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," ujarnya.

Saldi mengatakan tidak tepat MK mengadili semua masalah pemilu di Indonesia. Saldi menganalogikan MK sebagai keranjang sampah jika tetap dijadikan sebagai tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah berkaitan dengan pemilu di Indonesia.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," ujarnya.

Terkait eksepsi yang diajukan tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Saldi menilai eksepsi yang disampaikan sudah kelewat waktu saat mendaftarkan gugatan dan tidak beralasan menurut hukum. MK juga menilai eksepsi KPU tidak beralasan hukum.

Atas dasar itu, MK melanjutkan mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan Tim hukum pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi, mengutip detikcom.

"Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon," imbuhnya.

Pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 dihadiri langsung oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dikabarkan tidak akan menghadiri pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close