Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Nusantaratv.com - 21 Desember 2023

Ilustrasi. Jamaah haji sedang melaksanakan ibadah di Tanah Suci. (Istimewa)
Ilustrasi. Jamaah haji sedang melaksanakan ibadah di Tanah Suci. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan dibuka mulai 9 Januari 2024.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024M sebesar Rp93,4 juta. Dari besaran biaya tersebut, jamaah haji perlu membayar Bipih sebesar Rp56,04 juta.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan itu diambil demi memudahkan jamaah haji. 

Oleh karena itu, meski pelunasan belum dibuka, jamaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing. "Dengan demikian, saat pelunasan dibuka, biayanya sudah terkumpul," ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023).

Sementara Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, bakal diatur Bipih yang dibayar jamaah haji berdasarkan embarkasi keberangkatan. 

Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menag Yaqut menyebutkan, pelunasan Bipih jamaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama yakni pada 9 Januari hingga 7 Februari 2024. Sedangkan pelunasan tahap kedua pada 20 Februari hingga Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah yang memenuhi kriteria seperti jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445H/2024M.

Kemudian, jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. "Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," jelas Hilman.

Sementara itu, pelunasan tahap kedua dibuka untuk jamaah yang memenuhi kriteria, di antaranya jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jamaah haji lanjut usia.

Selanjutnya, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, serta pendamping bagi jamaah haji disabilitas.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close