Pelihara Tiga Ekor Singa, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp116 Miliar

Nusantaratv.com - 09 Juni 2022

Tiga ekor singa yang berada di kediaman pribadi di Riyadh dibius dan dipindahkan. (Saudi Gazette)
Tiga ekor singa yang berada di kediaman pribadi di Riyadh dibius dan dipindahkan. (Saudi Gazette)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Seorang pria di Riyadh, Arab Saudi, kedapatan memelihara tiga ekor siang yang dilarang Kerajaan.

Dia terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda SR30 juta atau US$8 juta, atau sekitar Rp116 miliar. Pria itu secara ilegal memelihara tiga ekor singa di resort pribadinya di Riyadh, Arab Saudi, seperti dikutip dari Arab News, Kamis (9/6/2022).

Sebuah tim dari Pusat Nasional untuk Satwa Liar, bekerja sama dengan Pasukan Khusus untuk Keamanan Lingkungan, mulai menyelidiki laporan masyarakat. Ternyata ditemukan tiga ekor singa disimpan di sebuah rumah peristirahatan di ibukota Saudi. Di mana tindakan itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap sistem lingkungan negara.

Tim dapat mengendalikan singa itu dengan cara membius dan memindahkan ke salah satu unit perawatan hewan. Kementerian Lingkungan Hidup, Air dan Pertanian Saudi telah mulai menerapkan peraturan ketat untuk mengontrol perburuan di Kerajaan guna melestarikan satwa liar.

Disebutkan jika pemburu ilegal akan menghadapi hukuman berat untuk setiap praktik yang tidak sah. Kementerian juga telah menetapkan hukuman untuk praktik yang tidak sah, termasuk penjara hingga 10 tahun atau denda tidak lebih dari SR30 juta (Rp116 miliar) untuk pelanggaran tertentu.

Dan, jika dilakukan dua kali atau lebih dalam satu tahun, maka hukuman akan diberikan berlipat ganda.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close