Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Atas itu, Prabowo-Gibran resmi memenangkan Pilpres.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pun bakal menetapkan pasangan itu sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Penetapan ini dilakukan tak lama lagi.
"Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
KPU menjelaskan, putusan MK seiring dengan penetapan hasil Pileg dan Pilpres 2024 yang dilakukan lembaga itu sebelumnya. Penetapan itu tertuang dalam SK KPU Nomor 360 Tahun 2024.
"SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata dia.
Adapun penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan sengketa hasil Pilpres di MK dibacakan.
Setelahnya, Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Menurut Peraturan KPU, Prabowo-Gibran dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024.