Pelanggaran AKP Dyah Candrawati Diduga Terkait Pistol Bharada E

Nusantaratv.com - 08 September 2022

AKP Dyah Candrawati saat sidang etik. (Polri TV)
AKP Dyah Candrawati saat sidang etik. (Polri TV)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polri menggelar sidang kode etik terhadap AKP Dyah Candrawati, eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, hari ini, Kamis (8/9/2022). Dia diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional menjalankan tugas.

AKP Dyah Candrawati diduga melakukan pelanggaran kategori sedang. Dari informasi yang diperoleh, AKP Dyah saat itu tidak menjalankan tugasnya secara profesional saat menjabat Paurlog Bagrenmin Div Propam Polri.

AKP Dyah Candrawati diduga tak melaksanakan tugas secara profesional. Pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata api (senpi) dinas di lingkungan Divpropam Polri tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Belum ada penjelasan lebih lanjut dari Polri soal apa kaitan dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah itu dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka utama.

Namun, pada kanal YouTube Polri TV Radio sempat dijelaskan bahwa sidang etik AKP Dyah terkait surat senjata api Bharada E. 

Diketahui, Polri mengagendakan sidang kode etik terhadap AKP Dyah Candrawati selaku eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri hari ini. Sejumlah orang, termasuk Kompol Chuck Putranto, dihadirkan jadi saksi.

"Sidang tersebut ikut serta juga empat saksi atau dipanggil juga empat orang saksi, KBP MBP (Murbani Budi Pitono), Kompol CP (Chuck Putranto), Briptu WTA, Bripda WW," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Nurul mengatakan sidang tersebut dilakukan atas ketidakprofesionalan AKP Dyah dalam melaksanakan tugas.

"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

Selain itu, Nurul menegaskan pelaksanaan sidang yang dilakukan terhadap AKP Dyah tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice penanganan kasus kematian Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya berbicara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah Candrawati. Dedi mengatakan AKP Dyah masuk kategori pelanggaran sedang.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close