Nusantaratv.com - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur resmi menahan Erenius Dogat alias Iren (26) sebagai tersangka kasus rudapaksa seorang balita penyandang disabilitas di Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (7/2/2022).
“Kita sudah melakukan gelar perkara dan sekarang kasusnya sudah masuk ke tahap Penyidikan. Pelaku atas nama Erenius Dogat alias iren telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Ipda Agustian Sura Pratama.
Pratama menjelaskan, Kasus yang menimpa anak disabilitas berinisial PS kata Agustian, terjadi di dalam rumah milik saudara Benediktus Odal, di Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur pada 27 Januari 2022 lalu.
Kasus ini bermula ketika keluarga korban mendapati korban jalan dari rumah pelaku sambil menangis kembali ke rumah neneknya.
Kemudian nenek korban tersebut membuka celana korban karena korban memberi isyarat kepada neneknya untuk membuka celananya. Nenek korban melihat dibagian dalam Paha korban terdapat lendir-lendir putih.
Nenek korban memanggil dua orang yang bernama saudari Rika Jo dan Algonda Y. Gamul untuk melihat dan memastikan lendir apa yang ada pada korban. Kemudian saudari Rika Jo dan Ondak langsung melihat dan menurut mereka cairan lender-lendir tersebut adalah cairan lendir sperma,“ kata Ipda Agustian berdasarkan keterangan saksi.
Setelah itu mereka langsung membawa korban ke Pustu Golo Ros untuk di periksa dan memastikan apa yang terjadi pada anak 3 tahun yang juga penyandang disabilitas tuna wicara itu.
Setelah mendapat hasil awal dari medis di Pustu kemudian mereka langsung membawa korban ke Polres Manggarai Timur untuk melaporkan kejadian yang di alami oleh korban.
Untuk kasus tersebut telah di lakukan penyelidikan oleh Polres Manggarai Timur khususnya unit PPA Reskrim Polres Manggarai Timur sejak menerima laporan keluarga korban.
Berdasarkan alat bukti yang di peroleh penyidik, kasus tersebut dilanjutkan ke tahan penyidikan dan langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Tersangka kata Ipda Agustian dijerat dengan Pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan tuntutan hukuman pidana 15 tahun penjara.