Nusantaratv.com - Rizaldi Nugraha Gumilar, Tersangka penusukan P-S Hingga Meninggal dunia usai pulang mengaji di jalan mukodar tengah, Kelurahan Cibereum,Kota Cimahi (19/10/2022) lalu, akhirnya ditangkap polisi.
Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku dirinya malu diejek oleh temannya karena tidak mempunyai handphone dan akhirnya pelaku nekat , melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian .
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan motif pelaku melakukan penusukan terhadap P-S akibat malu di ejek.
"Motif Pelaku ialah pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian, pelaku awalnya merasa kesal akibat diejek oleh temannya karena tidak memiliki HP " kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar Saat melakukan Konferensi pers di Mapolres Cimahi Senin (24/10/2022).
Inilah Rizaldi Nugraha Gumilar, tersangka kejahatan yang tega menusuk P-S Perempuan berusia 12 tahun usai pulang mengaji. Tidak berdaya saat digiring Petugas Kepolisian akibat dihadiahi timah panas.
Saat melakukan aksinya, Pelaku meminjam motor temannya dan membawa pisau sangkur lalu berkeliling untuk mencuri, dan masuk ke jalan yang sepi ada korban melintas dikawasan yang sepi.
" Tersangka pun menghampiri korban, namun korban lari, dan menusuknya. Setelah tersungkur tas korban digeledah, ternyata tidak ditemukan handphone di dalam tasnya. " Kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sementara itu Kapolres Cimahi, AKBP Imran Ermawan Menjelaskan Pelaku Diamankan Dikawasan Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022). Sempat melawan terhadap petugas, pelaku akhirnya dihadiahi petugas kepolisian.
AKBP Imran Ermawan menambahkan, rencananya pelaku akan melarikan diri Hari ini Ke Pulau Kalimantan, dan akhirnya bisa diamankan oleh tim gabungan.
" Alhamdulillah atas izin Allah pelaku bisa diamankan petugas gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar, Rencananya Hari ini pelaku akan melarikan diri ke pulau Kalimantan dan bisa dibekuk petugas kepolisian. " Kata AKBP Imran Ermawan.
Pelaku disangkakan pasal berlapis Pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam dengan undang undang berlapis, yaitu undang undang perlindungan anak dan pidana, terancam hukuman mati dan minimal 20 tahun kurungan penjara " kata AKBP Imran Ermawan