Nusantaratv.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam pelemparan bom bondet atau bom ikan di rumah Kusyairi, Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Desa Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan.
"Mereka yaitu S laki-laki (38) berperan sebagai eksekutor. Tersangka A (30) tahun, merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman dan tersangka A-R (30) sebagai pembuat bahan peledak atau bom bondet," ujar Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat. Seperti dikutip Antara.
Totok menyatakan bahwa motif yang mendorong tersangka adalah dendam pribadi, dan tidak ada unsur politik dalam peristiwa tersebut. Tersangka diduga merasa dendam terhadap korban, Feri, yang merupakan anak dari Kusyairi, Ketua KPPS di Pamekasan, karena diduga menjadi informan polisi dalam kasus narkoba.
"Karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan," ucapnya.
Tersangka S, lanjut Kombes Totok mendapat upah Rp500 ribu dalam melakukan aksi tersebut.
Foto: Rumah Ketua KPPS Pemekasan - Antara
"Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga Rp150 ribu dan mendapatkan empat bondet dari tersangka A-R," ujarnya.
Atas perbuatannya, terhadap dua tersangka yakni S dan A dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
"Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," ucapnya.