Nusantaratv.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengatakan lima pelaku konflik antara Desa Elath dan Desa Bombay, di Kei Besar, Maluku Tenggara (Malra) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan kelima pelaku ditahan setelah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Maluku di lokasi konflik.
"Tiga di antaranya diduga pelaku penganiayaan dan penggunaan anak panah, dan dua pelaku lainnya penyelundupan senjata tajam berupa parang dan busur," kata Roem.
Tiga pelaku penganiayaan menjadi sasaran Pasal 351 ayat 2 KUHP yang menggambarkan penganiayaan dengan luka berat, sehingga diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku penyelundupan senjata tajam tunduk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, barang siapa yang tidak berhak masuk ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba mendapatkannya, menyerahkan diri atau berusaha menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan atau memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan atau mengambil dari Indonesia senjata pemukul, senjata tusuk, atau senjata penusuk yang dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi sepuluh tahun.
"Saat ditahan di Polres Malra," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andi Iskandar mengatakan kelima pelaku bukan pelaku kebakaran, melainkan yang menjadi pemicu awal konflik antara Bombay dan Elath.
Saat ini, polisi juga sedang melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran dan perusakan rumah warga dalam konflik tersebut.
Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun juga menyerukan agar aparat kepolisian bersikap tegas dengan menangkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemicu konflik antara masyarakat di Desa Bombay dan Desa Elath baru-baru ini.
Tabrakan di Kei Besar pada 12 November menyebabkan kerusakan pada kendaraan roda dua yang membakar enam unit, di Ohoi Depur dan Wakatran dekat Ohoi Elath.
Kemudian enam rumah Ohoi Depur, Wakatran, dan Wakol, dua gedung SMA dan SMA di Wakatran, dan 22 rumah warga di Ohoi Ngurdu terbakar dan rusak berat.
Untuk korban luka akibat panah dan benda tajam, terdiri dari korban di Ohoi Bombay 14 orang, Ngurdu satu orang, Ohoi Soinrat tujuh, Ohoi Watsin enam, dan Elath 22.
Sebanyak dua polisi juga mengalami luka panah, yakni Matias Vavu, anggota Brimob BKO Yon C Perintis Tual yang mengalami luka panah di paha kiri, dan Surya Indra Lasmana anggota Kei Polsek Agung yang mengalami luka panah di pinggang kiri.
Sementara itu, untuk dua korban masing-masing berasal dari Ohoi Bombay, Tosy Urbanus Uluhayanan (28) yang meninggal karena proyektil di tenggorokan, dan satu warga lanjut usia dari Ohoi Ngurdu bernama Daniel Kabinubun (62) meninggal karena terjebak di rumah yang terbakar.
Warga Ohoi Elath dan Bombay sebelumnya juga telah terbunuh pada 6 Oktober 2022, mengakibatkan 31 korban jiwa.(Ant)