Nusantaratv.com - Lima saksi serta seorang tersangka kebakaran Gunung Bromo menampik bersantai kala api mulai membakar. Ini ditegaskan penasihat hukum mereka, Mustaji.
"Tidak benar, kalau klien kami hanya menyaksikan dan berdiam atau tidak berbuat apa-apa saat kebakaran terjadi di Gunung Bromo," ujar Mustaji, Kamis (14/9/2023).
Menurut dia, kala kejadian, ketika para kliennya melihat adanya asap, sontak saja langsung mengambil air yang dibawanya di dalam mobil. Bahkan, persediaan air langsung dikeluarkan seluruhnya guna memadamkan api dan agar tak merembet.
"Mereka langsung mengambil botol berisi air yang memang bekalnya di dalam mobil. Kurang lebih ada 5 botol besar yang klien kami ini ambil saat melihat ada asap," kata Mustaji.
Meski begitu, kata dia, karena saat kejadian angin sedang kencang, membuat air sebanyak 5 botol tidak cukup sehingga api merembet hingga meluas dan berdampak fatal kepada 6 kliennya tersebut.
"Tidak hanya angin kencang saja, karena juga kondisi rerumputan yang sudah sangat kering sehingga klien kami tidak bisa mengatasi," tandas Mustaji.
Diketahui, polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.
Lima orang lainnya masih berstatus saksi, di antaranya pasangan pengantin berinisial HP (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Kemudian MGG (38) selaku crew pre wedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.