Nusantaratv.com - Pelajar di kawasan Tangerang dilarang membawa kendaraan ke sekolah. Ini disampaikan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, yang akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke setiap sekolah di Tangerang.
"Ya, tentu dengan SE yang akan kita sebarkan ini bentuk dari ketegasan kita. Walaupun sifatnya imbauan kita juga akan terus melakukan evaluasi," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin, Senin (1/8/2022).
Fahrudin mengatakan, Dindik Kabupaten Tangerang telah memerintahkan ke jajaran komite dan kepala sekolah agar tak memberi kesempatan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah, ini berlaku buat mobil ataupun sepeda motor.
Pihak sekolah pun disarankan tak menyediakan fasilitas lahan parkir kendaraan bagi pelajar.
"Yang jelas kalau sudah ada larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, itu tidak ada fasilitas lahan parkir yang disediakan di halaman sekolah," tutur Fahrudin.
Batas minimal usia untuk kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun. Pelajar yang telah memenuhi kualifikasi itu pada umumnya telah duduk di kelas 2 atau 3 SMA.
Fahrudin menyoroti pelajar SMP yang membawa kendaraan ke sekolah. Menurutnya, anak di level itu belum sampai 17 tahun.
"Jadi kalau untuk anak SMP itu belum memperoleh surat izin mengemudi, karena umurnya hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM," kata dia.
Fahrudin menjelaskan, sekolah atau dewan guru yang ditemukan mengizinkan pelajar membawa kendaraan ke lingkungan sekolah bakal diberikan teguran tegas. Hal itu, kata dia, sama saja membiarkan murid berbuat salah dengan melanggar ketentuan berlalu lintas.
"Kuncinya kalau sekolah masih ada menyediakan parkir bagi anak-anak, berarti itu sekolah masih mengizinkan dan nanti itu akan menjadi bahan evaluasi kita," tandasnya.