Pekan Depan Sidang, Pengacara Bharada E Siapkan Kejutan

Nusantaratv.com - 11 Oktober 2022

Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Bharada Eliezer atau Bharada E bakal menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan depan. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyebut pihaknya menyiapkan pembelaan terhadap Bharada E secara maksimal.

"Kami dari tim kuasa hukum benar-benar menyiapkan pembelaan secara maksimal terhadap klien kami," ujar Ronny kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Ronny menuturkan pihaknya juga akan memberikan kejutan terkait rangkaian peristiwa yang terjadi. Menurutnya, hal itu akan menerangkan Bharada E hanya melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo.

"Strategi lainnya yang kami persiapkan adalah memberi kejutan terkait dengan rangkaian peristiwa kasus ini, sehingga menjadi terang bahwa klien kami sebenarnya berada dalam perintah dari saudara FS untuk menembak korban Brigadir J," kata dia.

"Itu yang akan membuktikan bahwa Bharada E sama sekali tidak ada motif sehingga Pasal 340 yang didakwakan kepadanya tidak tepat," imbuhnya.

Di samping itu, dia juga mengatakan akan memastikan Bharada E mendapatkan reward karena telah menjadi justice collaborator (JC). Ronny mengatakan hal ini sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Memastikan Bharada E mendapatkan reward dari negara sebagai JC. Dan, ini merupakan amanat dari UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014, khususnya sesuai Pasal 10A ayat 4," ujarnya.

Dia menjamin Bharada E bakal bersikap kooperatif. Dia menyerahkan proses hukum kepada pengadilan.

"Dari kami kooperatif mengingat klien saya sebagai justice collaborator, maka semuanya kita serahkan kepada pengadilan," kata Ronny.

Berkas kasus terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice telah resmi diterima PN Jaksel. Hakim yang mengadili perkara ini juga telah ditentukan.

Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili mantan jenderal bintang dua itu.

"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10/2022).

Sedangkan, anggota majelis hakimnya terdiri atas Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Sidang untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat dan Ricky akan diadili pada Senin (17/10/2022). Sementara, Bharada diadili mulai Selasa (18/10/2022).

"Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," kata dia. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close