Nusantaratv.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi di sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berikutnya. Ke-12 saksi itu adalah keluarga sampai kekasih almarhum Yosua.
"Sidang Selasa depan (25/10/2022), kami putuskan 12 orang saksi itu," ujar hakim ketua dalam sidang, Selasa (18/10/2022).
Dua belas saksi itu adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. Hakim memerintahkan 12 orang itu bersaksi di sidang Richard.
"Tolong dihadirkan di persidangan. Kami minta diperiksa Perma tentang Covid jadi bisa Zoom, apakah mau diperiksa di sini atau di Jambi," kata hakim.
Menurut hakim, sidang bisa dilaksanakan via Zoom, nantinya para saksi yang berada di Jambi bersaksi di PN Jambi. Hakim mengatakan total saksi dalam perkara ini ada 61 orang.
"Saya harap 12 saksi ini bisa dihadirkan, mengingat ini persidangan ada 61 saksi kami periksa, di dalam BAP itu ada 61 saksi," jelas hakim.
Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).