Pejabat Bakti Kominfo Berbelit di Sidang Korupsi BTS, Hakim sampai Istigfar

Nusantaratv.com - 25 Juli 2023

Sidang Johnny G Plate.
Sidang Johnny G Plate.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Muhammad Feriandi Mirza mengakui menerima uang Rp 300 juta dari tersangka kaus korupsi proyek BTS bernama Windi Purnama. Tapi Mirza sempat bertele-tele memberikan keterangan hingga hakim mengucap istigfar.

Ini disampaikan Mirza kala bersaksi di sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7/2023). Duduk sebagai terdakwa Eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Diketahui, Windi, yang memberikan uang kepada Mirza, merupakan orang kepercayaan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Irwan Hermawan. Irwan disebut sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy, yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.

Awalnya, jaksa bertanya apakah betul Mirza pernah menerima uang dari seseorang. Mirza mengakui pernah menerima uang senilai Rp 300 juta dari Windi Purnama.

"Dalam BAP Saudara, Saudara juga menerangkan saudara pernah menerima sejumlah uang dari seseorang, apakah benar?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Mirza.

"Dari mana itu?" tanya jaksa.

"Yang menyerahkan Saudara Windi Purnama," jawab Mirza.

"Berapa jumlahnya?" tanya jaksa.

"Rp 300 (juta)," jawab saksi.

Hakim ketua Fahzal Hendri kemudian mengambil alih pertanyaan. Hakim bertanya siapa yang memerintahkan Mirza untuk menerima uang tersebut.

"Terima atas perintah siapa?" tanya hakim.

"Atas perintah siapa, saya tidak pernah," jawab Mirza.

Hakim lagi-lagi bertanya hal yang sama ke Mirza. Hakim meminta Mirza tidak bertele-tele dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Halalala, tidak usah bertele-tele, Saudara. Dari siapa?" ujar hakim.

"Dari Windi Purnama," jawab Mirza.

Hakim mencecar Mirza terkait siapa yang memerintahkan dirinya menerima uang dari Windi Purnama. Mirza lagi-lagi mengaku tidak ada yang memerintahkan.

"Perintah siapa saudara menerima uang?" tanya hakim.

"Saya tidak menanyakan kepada Saudara Windi Purnama," jawab Mirza.

"Bukan, Saudara nerima uang tuh perintah siapa?" cecar hakim.

"Tidak ada yang memerintahkan," jawab Mirza.

Hakim mengaku heran Mirza menerima uang tanpa ada perintah dari siapa pun. Mirza lagi-lagi tetap menjawab tidak ada yang memerintahkan. Hakim pun mengucap istigfar.

"Lho, kok bisa tau tahu saudara terima gitu lho?" tanya hakim.

"Ya tidak ada yang memerintahkan, Yang Mulia," kata Mirza.

"Astagfirullah, minum dulu. Kayaknya kering tuh bibir Saudara, ha-ha-ha.... Biasa saja, Pak, santai saja. Jadi Saudara bukan masalah ditekan tidak ditekan, tapi memberikan fakta yang benar di persidangan ini. Kalau Bapak memberikan ada yang ditutup-tutupi, nanti salah arahnya putusan perkara ini," ujar hakim.

Hakim kemudian bertanya uang Rp 300 juta itu digunakan untuk apa. Menurut Mirza, uang itu sudah dibelikan kendaraan olehnya. Dia juga mengklaim uang Rp 300 juta itu sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung saat proses penyidikan korupsi BTS dilakukan.

"Uang itu sudah dikembalikan?" tanya hakim.

"Sudah," jawab Mirza.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close