Pedagang Bungkus Makanan Pakai Staples, Siap-siap Kena Denda Rp34 Juta

Nusantaratv.com - 10 Januari 2022

Ilustrasi. (The Star)
Ilustrasi. (The Star)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Para pedagang yang menjual makanan kemudian membungkusnya dengan menggunakan staples siap-siap dikenakan denda sebesar RM10.000 (Rp34 juta) atau penjara hingga dua tahun jika terbukti melanggar.

Dikutip dari Says, Senin (10/1/2022), Direktur Jenderal Kesehatan, Kementerian Kesehatan Malaysia, Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan pedagang makanan bisa dikenakan tuntutan berdasarkan Peraturan 36 Peraturan Kebersihan Pangan 2009.

Dia bahkan menegaskan pedagang bisa dikenakan hukuman yang lebih berat, jika terbukti meterial pembungkus berbahaya tersebut ditemukan di dalam makanan, yang tertuang dalam pasal 13 Undang-Undang Pangan Tahun 1983.

"Peraturan menyatakan bahwa setiap orang yang menyiapkan atau menjual makanan yang di dalamnya atau di atasnya mengandung benda yang membahayakan kesehatan, akan didenda RM10.000 atau penjara 10 tahun, atau keduanya," kata Noor Hisham.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh otoritas kesehatan Malaysia bukan tanpa sebab. Sebelumnya mereka melihat unggahan hasil rontgen yang viral di media sosial (medsos) Facebook, di mana seorang anak diduga tidak sengaja menelan paku yang digunakan sebagai pembungkus nasi hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

"Hasil rontgen menemukan bahwa paku telah mencapai perutnya dan operasi darurat dilakukan untuk mengambil paku tersebut. Ini adalah contoh kecelakaan yang tidak diinginkan yang bisa terjadi jika ada benda asing di makanan kita," tulis akun Facebook, Public Health Malaysia (31/12/2021).

Public Health Malaysia juga mendesak penjual makanan agar tidak lagi menggunakan material berbahaya sebagai alat pembungkus, di antaranya yakni staples, paku dan lain-lain. Mereka menyarankan pembungkus bisa dengan cara diikat.

Noor Hisham berpesan kepada masyarakat, khususnya orang tua agar memeriksa makanan lebih dahulu sebelum diberikan dan dikonsumsi oleh anak-anak. Selain itu, dia juga meminta konsumen untuk mengajukan keluhan jika mereka melihat makanan yang dibungkus dengan staples atau paku, atau masalah lain terkait keamanan pangan kepada pihak terkait.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close