Nusantaratv.com - Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim, mengungkapkan hingga kini dia belum menerima informasi resmi mengenai penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai detik ini, kami belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai apakah Pak Sekjen sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Chico di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (24/12/2024).
Chico menilai adanya indikasi politisasi hukum terhadap PDI Perjuangan semakin kuat. Dia menyebutkan isu penetapan Hasto sebagai tersangka sudah beredar sejak lama.
"Kami melihat politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama," tambahnya.
Menurut Chico, upaya untuk menjatuhkan PDI Perjuangan semakin terlihat. Meski demikian, dia meyakini tekanan tersebut justru semakin memperkuat dan menyolidkan kader partai.
"Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," sebut Chico.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pihaknya akan mengecek lebih dulu mengenai informasi penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," tambah Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Informasi yang beredar menyebutkan Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Penetapan tersebut tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dengan serah terima jabatan pimpinan KPK yang sudah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya sprindik tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.
Harun Masiku sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Harun Masiku selalu menghindar dari panggilan penyidik KPK dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam perkara ini.
Wahyu, yang juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama, saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.