PBB Keluarkan Pasal Terkuat di Bumi untuk Bela Palestina

Nusantaratv.com - 13 Desember 2023

Kondisi kota di Palestina
Kondisi kota di Palestina

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Hamas menyambut baik keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai gencatan senjata yang terjadi di Gaza.

Pejabat senior Hamas, Izzat el-Reshiq mengatakan, kelompok Palestina menyerukan masyarakat internasional untuk menekan Israel agar mematuhi resolusi Majelis Umum PBB.

"Israel harus menghentikan agresi, genosida, dan pembersihan etnis terhadap rakyat kami," tegas  Izzat el-Reshiq.

Sebelumnya Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) yang beranggotakan 193 negara telah memberikan suara mayoritas mendukung resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.

Resolusi pada hari Selasa disahkan dengan 153 negara memberikan suara mendukung, 23 negara abstain dan 10 negara memberikan suara menentang, termasuk Israel dan Amerika Serikat. Meskipun resolusi ini tidak mengikat, resolusi ini berfungsi sebagai indikator opini global.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung rancangan resolusi yang baru saja diadopsi oleh mayoritas orang,” kata Duta Besar Arab Saudi untuk PBB Abdulaziz Alwasil dalam sambutannya setelah pemungutan suara.

Pemungutan suara tersebut dilakukan ketika tekanan internasional meningkat terhadap Israel untuk mengakhiri serangannya yang telah berlangsung selama berbulan-bulan di Gaza, di mana lebih dari 18.000 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak. Lebih dari 80 persen dari 2,3 juta penduduk Gaza juga telah mengungsi.

Serangan udara yang tiada henti dan pengepungan Israel telah menciptakan kondisi kemanusiaan di wilayah Palestina yang oleh para pejabat PBB disebut sebagai “neraka di bumi”. Serangan militer Israel telah sangat membatasi akses terhadap makanan, bahan bakar, air dan listrik ke Jalur Gaza.

Sejatinya, pemungutan suara pada hari Selasa ini terjadi setelah gagalnya resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB) pada hari Jumat, yang juga menyerukan gencatan senjata kemanusiaan.

AS memveto usulan tersebut, dan memberikan satu-satunya suara yang berbeda pendapat dan dengan demikian membatalkan pengesahan usulan tersebut. Sementara itu, Inggris abstain. Berbeda dengan pemungutan suara di Majelis Umum PBB, resolusi Dewan Keamanan PBB mempunyai kekuatan mengikat.

Setelah resolusi DK PBB yang dibatalkan pada hari Jumat, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengambil langkah luar biasa dengan menerapkan Pasal 99 Piagam PBB, yang memungkinkan dia mengeluarkan peringatan tentang ancaman serius terhadap perdamaian internasional. Terakhir kali digunakan adalah pada tahun 1971.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close