Patroli Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Temukan 19 Masalah di Puluhan Ribu TPS di Seluruh Indonesia

Nusantaratv.com - 15 Februari 2024

Kantor pusat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta/ist
Kantor pusat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 19 masalah di puluhan ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024.

19 masalah tersebut terdiri dari 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaanpenghitungan suara. 

Bawaslu dalam rilis yang dikirim kepada media, Kamis (15/2/2024) menyebut data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB. 

Rincian hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah sebagai berikut.

13 Masalah Pemungutan Suara

1. Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 (37.466 TPS)
2. Didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS (12.284 TPS)
3. Logistik pemungutan suara tidak lengkap (10.496 TPS)
4. Didapati adanya pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el (8.219 TPS)
5. Mengalami surat suara yang tertukar (6.084 TPS)
6. Didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidakmenandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU) di 5.836 TPS
7. Didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaanpemungutan dan penghitungan suara (5.449 TPS)
8. Didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidakmemuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (3.724 TPS)
9. Didapati Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urutpasangan calon/partai politik/DPD (3.521 TPS)
10. Didapati adanya mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih(olehtim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara) untuk menggunakan hakpilihnya di TPS (2.632 TPS)
11. Didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukan surat mandattertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu (2.509 TPS)
12. Didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali (2.413 TPS)
13. Didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS (2.271 TPS).

Kemudian 6 Masalah Penghitungan Suara: 
1. Didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat (11.233 TPS)
2. Didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelumwaktupemungutan suara selesai (3.463 TPS)
3. Didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilihyangmenggunakan hak pilih (2.162 TPS)
4. Didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C.HASIL SALINAN (1.895 TPS)
5. Didapati Saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapatmenyaksikan proses penghitungan suara secara jelas (1.888 TPS)
6. Didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara (1.473 TPS)

Baca juga: Viral Hasil Exit Poll Luar Negeri, Bawaslu: Penghitungan Belum Mulai

Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Terhadap permasalahan pemungutan suara, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan tindak lanjut sebagai berikut: 

1. Menyampaikan saran kepada KPPS agar: 
a. pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan, yaitu 07.00, serta dapatdiselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundangundangan;
b. melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braille template) di TPS 
c. melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelumdimulainyapemungutan suara;
d. memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani suratpernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU);
e. menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan pemungutandanpenghitungan suara;
f. papan Pengumuman DPT dipasang di sekitar TPS dan menandai bagi pemilihyangsudah tidak memenuhi syarat; dan
g. memastikan pemilih khusus menggunajan hak pilihnya sesuai dengan domisili
kelurahan dalam KTP-el dengan memperhatikan nilai menjaga hak pilih. 

2. Menyampaikan saran kepada saksi agar tidak mengenakan atribut yang memuat unsur ataunomor urut pasangan calon/partai politik/DPD dan menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu. 
3. Menyampaikan saran kepada para pihak agar tidak melakukan tindakan yang mengarahkanpilihan pemilih dan tidak intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS. 
4. Melakukan pemeriksaan dan pencermatan: a. Menyampaikan kepada Pengawas Pemilu Kecamatan untuk memeriksa dan mengkaji
dugaan pelanggaran pemilu terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali; dan
b. menghentikan sementara proses pemungutan suara, menyampaikan kepada PanwasluKecamatan, kemudian pengawas pemilu kecamatan melakukan pleno mengenai suratsuara yang tertukar dalam rangka mengeluarkan rekomendasi untuk menyelamatkansuara pemilih;

Terhadap permasalahan penghitungan suara, jajaran pengawas Pemilu menyampaikantindaklanjut hasil pengawasan sebagai berikut.
1. Menyampaikan saran kepada KPPS agar:
a. memulai penghitungan suara setelah waktu pemungutan suara selesai;
b. dapat diberikan Model C. HASIL SALINAN sesuai jenis pemilu;
c. melakukan kroscek Kembali terhadap hasil penghitunngan suara yangsahdengan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakanhakpilih. Hasil kroscek kemudian menjadi bahan perbaikan kepadaKPPSmelakukan pembetulan sebelum batas penghitungan suara selesai dilaksanakan; dan
d. memastikan sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi,dan/atauMasyarakat. 2. Menyampaikan saran kepada KPPS, Saksi, dan Masyarakat untuk dapat menyaksikan prosespenghitungan suara secara jelas. 3. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mematuhi aturan, khususnya bebas dari intimidasi terhadap penyelenggara. 

Saat ini, jajaran pengawas Pemilu juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan. 

Bagi KPPS yang telah selesai melakukanpenghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama.

Bawaslu menyatakan data pada wilayah yang belum lengkap dikarenakan adanya kendala jaringan internet, keterbatasan akses jaringan pada saat pengiriman data, dan datanya masih akan terus bertambah.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close