Pastikan Idap Gangguan Jiwa, Polisi Periksa Siskaee

Nusantaratv.com - 01 Februari 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) memeriksa kejiwaan tersangka kasus film 'dewasa' Francisca Candra Novitasari atau Siskaee 
 
"Kami sudah berkoordinasi dengan Biddokkes untuk memeriksa kejiwaan tersangka S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.
 
Ade Ary menjelaskan pemeriksaan pada hari ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan kesehatan jiwa sebelumnya  pada 29 hingga 31 Januari 2024.
 
"Dan kembali dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada hari ini,” katanya.
 
Pemeriksaan kejiwaan Siskaeee dilakukan setelah kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis (25/1).
 
Tofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.
 
"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siskaeee  mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya," katanya.
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya langsung menahan tersangka kasus film 'dewasa', Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1) malam.
 
​​​​​​"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam langsung dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Berbeda dengan 10 tersangka pemeran film 'dewasa' lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Ade Safri menjelaskan, karena mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak kooperatif.
 
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," katanya.
 
Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close