Parlemen Tahailand Sahkan RUU Pernikahan Sejenis, Tinggal Menunggu Persetujuan Raja dan Senat

Nusantaratv.com - 27 Maret 2024

Kelompok LGBT di Thailand menyambut gembira keputusan parlemen mengesahkan RUU pernikahan sejenis/ist
Kelompok LGBT di Thailand menyambut gembira keputusan parlemen mengesahkan RUU pernikahan sejenis/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Parlemen Thailand mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) pernikahan sejenis, pada Rabu (27/3/2024). Hal ini membuat Thailand semakin dekat untuk menjadi negara ketiga di Asia yang melegalkan hubungan sesama jenis.

RUU tersebut sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Senat dan dukungan dari raja sebelum menjadi undang-undang. RUU ini mendapat dukungan dari semua partai besar di Thailand dan disahkan oleh 400 dari 415 anggota parlemen yang hadir, dengan 10 suara menentangnya.

"Kami melakukan ini untuk seluruh rakyat Thailand untuk mengurangi kesenjangan dalam masyarakat dan mulai menciptakan kesetaraan," Danuphorn Punnakanta, Ketua Komite Parlemen mengenai rancangan undang-undang tersebut.

Sebelum pembacaan RUU tersebut Danuphorn mengajak seluruh anggota parlemen untuk membuat sejarah dengan mengesahkan RUU tersebut.

"Saya ingin mengajak Anda semua untuk membuat sejarah," ajaknya.

Pengesahan RUU ini menandai sebuah langkah signifikan dalam mengukuhkan posisi Thailand sebagai salah satu masyarakat paling liberal di Asia dalam isu lesbian, gay, biseksual dan transgender, dengan keterbukaan dan sikap bebas yang sejalan dengan nilai-nilai tradisional dan konservatif Budha.

Thailand telah lama menjadi daya tarik bagi pasangan sesama jenis, dengan suasana sosial LGBT yang dinamis bagi penduduk lokal dan ekspatriat, dan kampanye yang ditargetkan untuk menarik wisatawan LGBT.

RUU ini akan mulai berlaku dalam waktu 120 hari setelah persetujuan kerajaan. Thailand akan mengikuti Taiwan dan Nepal dalam menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan hubungan sesama jenis.

RUU ini sebenarnya telah dibuat selama lebih dari satu dekade, namun tertunda karena pergolakan politik dan ketidaksepakatan mengenai pendekatan apa yang harus diambil dan apa yang harus dimasukkan dalam RUU tersebut.

Mahkamah Konstitusi pada tahun 2020 memutuskan bahwa undang-undang perkawinan Thailand saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, adalah konstitusional, dan merekomendasikan agar undang-undang tersebut diperluas untuk menjamin hak-hak gender lainnya.

Hingga akhirnya pada bulan Desember parlemen menyetujui empat RUU yang berbeda mengenai pernikahan sesama jenis pada tahap pertama dan menugaskan sebuah komite untuk menggabungkan rancangan undang-undang tersebut ke dalam satu rancangan.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close