Nusantaratv.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan sejumlah alasan di balik alasan usulan pengaturan jam kantor guna mengurai kemacetan Jakarta dan sekitarnya. Ini tidak terlepas dari jumlah kendaraan yang mencapai puluhan juta per hari.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy menuturkan, jumlah kendaraan yang melintas di Jabodetabek mencapai 22 juta per hari.
"Total jumlah kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini sebesar kurang lebih 22 juta sekian," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/7/2022).
Sesungguhnya, pelaku perjalanan sebanyak 9 juta per hari. Tapi, mereka tak hanya sekali menempuh perjalanan, sehingga apabila diakumulasi jadi mencapai 22 juta kendaraan yang melintas di Jabodetabek dalam sehari.
"Nah, mereka berjalan tidak hanya satu trip saja, ada yang 2 kali, ada yang 3 kali trip, sehingga berdasarkan data kurang lebih 22 juta kegiatan pelaku perjalanan tiap hari," kata Rusdy.
Merujuk pada data di tiga pintu tol dan jalan arteri untuk akses keluar masuk Jakarta, tercatat kepadatan kendaraan di pagi hari terjadi pada pukul 06.00-09.00 WIB. Kemudian untuk sore hari terjadi pada pukul 16.00-19.00 WIB.
"Kita bisa bayangkan penduduk di Jakarta yang berjumlah kurang lebih 10 juta, kemudian dengan penyangga kurang lebih 3 juta yang setiap hari rata-rata keluar masuk Jakarta dalam waktu yang bersamaan," kata dia.
"Nah, ini yang menjadi latar belakang pemikiran dari direktorat lalu lintas PMJ untuk mengusulkan pengaturan jam kerja," sambungnya.
Peningkatan jumlah kendaraan pun tidak sebanding dengan pertumbuhan panjang jalan. Ia mengatakan panjang jalan hanya bertambah 0,1 persen per tahun.
"Pertumbuhan panjang jalan per tahunnya hanya 0,01 persen. Kemudian untuk pertambahan laju kendaraan yang cukup tinggi juga setiap tahunnya yang mencapai 12 persen," jelas Rusdy.
Kepolisian telah melakukan berbagai upaya di sisi hilir dengan melakukan patroli, penjagaan dan lainnya. Upaya ini sudah cukup maksimal dengan berbagai keterbatasan dalam pelaksanaan.
Tapi, langkah ini perlu didukung dengan tindakan di sisi hulu. Salah satu yang diupayakan adalah dengan pengaturan jam kerja atau jam kantor.
Kini tingkat kemacetan di Jakarta sudah mencapai angka 54 persen di jam-jam sibuk.
"Bapak Direktur (Dirlantas) menyatakan, kita bayangkan seperti air bah yang begitu derasnya, tapi begitu derasnya ini kita bagi, yang ini berangkat dulu, yang ini berangkat dulu satu- satu, diharapkan luang waktu dari pukul 09.00 sampai 16.00 itu bisa terisi semua. Sehingga jam-jamnya bisa efektif dan produktif," jelas Rusdy.
Diketahui, usulan pengaturan jam kantor ini pertama kali disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Tujuannya, mengurangi kemacetan di Jakarta.
Sebab, kata Latif, kepadatan lalu lintas di Jakarta disebabkan kegiatan pekerja dan anak sekolah dilakukan pada waktu yang bersamaan.
"Saya mengusulkan mengatur aktivitas kerja mereka. Seperti kelompok anak sekolah mereka aktivitasnya kan jam 7 pagi, kelompok pekerja esensial mereka apel di kantor jam 8, jam 9. Nah, yang kritikal jam 10 atau jam 11 siang, sehingga mereka akan berangkatnya tidak bersama-sama. Jadi saya ingin melakukan koordinasi ini," ujar Latif, Rabu (20/7/2022).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal pertimbangkan usulan Polda Metro Jaya terkait pengaturan jam kerja di kantor.