Nusantaratv.com - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kembali meminta jajarannya untuk terus menelusuri semua pihak yang terlibat dalam masalah mutilasi empat warga sipil di Papua dan pemberian hukuman sesuai dengan aturan hukum.
"Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman sesuai dengan aturan hukum," kata Andika Perkasa dalam pertemuan rutin dengan Tim Hukum TNI, dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu.
Pernyataan itu disampaikan saat membahas masalah hukum mutilasi empat warga sipil di Papua. Dalam kesempatan itu, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan, inisiasi pertama perkara tersebut datang dari Mayor Helmanto (tersangka HF).
Menanggapi hasil perkembangan penyelidikan, Komandan memerintahkan untuk memberikan hukuman yang maksimal.
"Terus, siapa katanya pernah melakukan mutilasi sebelum yang mana? Rahmat (Tersangka R)? Artinya nanti (hukuman) yang lain maksimal, seumur hidup," kata Andika Perkasa.
Menurut wartawan sebelumnya, Tim Gabungan Penegakan Hukum Perdamaian Cartenz dan Departemen Kepolisian Mimika telah menangkap Roy Marthen Howay, buronan yang masuk daftar pencarian kasus mutilasi di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua.
Kepala Polisi Polres Mimika Ajun Komisaris I Gede Putra mengungkapkan tersangka Roy Howay ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania.
Dengan penangkapan Roy Howay, yang berikutnya akan diproses karena hukum dilakukan terhadap tiga rekannya yang telah ditangkap sebelumnya.
"Tiga warga sipil lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi tersebut, yakni APL alias Jeck, DU, dan R," kata AKBP Gede Prince.
Selain empat warga sipil, enam prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan beserta mutilasi, yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.By(Ant)