Panglima Agus: Anggota TNI Tak Netral Pemilu Bisa Dipidana

Nusantaratv.com - 22 November 2023

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Presiden Jokowi. (Antara)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bersama Presiden Jokowi. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyiapkan posko pengaduan dalam menegaskan sikap netralitas TNI jelang Pemilu 2024 mendatang. Ia pun mengingatkan prajurit yang tidak netral dalam pemilu bisa dipidana.

"Koridor kita adalah undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, di mana di situ pasal 39 kita tidak boleh berpolitik praktis. Kemudian Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 apabila TNI aktif melakukan politik praktis, itu akan ada tindakannya itu pidana dan teguran dari komandannya," ujar Agus usai upacara serah terima jabatan Panglima TNI di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (22/11/2203).

Ia mengatakan, ada hukuman yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut bagi anggota TNI yang melanggar. Agus menerangkan hukuman tersebut berupa pidana juga denda.

"Jadi kalau penjara itu 1 tahun kalau dengan dana itu Rp 12 juta sesuai dengan undang-undang tersebut," kata Agus.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan TNI sudah memiliki posko pengaduan demi menjaga netralitas prajurit jelang Pemilu 2024. Agus meminta publik untuk lapor ke posko tersebut jika ada oknum TNI yang tidak netral.

"Tentang netralitas TNI dua hari yang lalu sudah kick off tentang netralitas dan pembuatan posko pengaduan. Jadi nanti di wilayah-wilayah ada posko pengaduan. Apabila ada oknum TNI yang tidak netral itu bisa dilaporkan ke pos-pos tersebut," ujar Agus kepada wartawan, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Agus pun telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan penyuluhan netralitas TNI. Kepada para prajurit, dia juga berpesan untuk menegur jika pimpinannya melakukan politik praktis.

"Saya sudah menginstruksikan pada jajaran di satuan bawah, untuk memberikan penyuluhan tentang netralitas TNI yang sudah tertuang dalam UU 34/2004 (tentang TNI) di situ prajurit tidak boleh berpolitik praktis. Kemudian UU 7/2017 tentang pemilu," kata Agus.

"Apabila ada oknum TNI masih organik melakukan politik praktis, akan ada tindakan pidana ataupun teguran pimpinannya. Itu tertuang dalam buku saku yang kita berikan kepada seluruh prajurit sehingga tau apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close