Palak Petugas Kebersihan, Preman Dibunuh 2 Remaja

Nusantaratv.com - 02 Agustus 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pria inisial HR (30) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas setelah dikeroyok dua remaja inisial MH (18) dan RS (17). Korban ditusuk dan dibacok menggunakan senjata tajam badik dan parang. Aksi kedua pelaku terjadi usai korban memalak petugas kebersihan.

"Ya betul, terjadi pengeroyokan antara korban dan dua pelaku menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Iksan Prananto kepada detikcom, Rabu (2/8/2023).

Peristiwa ini terjadi di tempat wisata kuliner Geronggang di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru pada Senin (31/7/2023) pukul 20.15 Wita. Pelaku MH mulanya menegur korban yang melakukan pemalakan terhadap petugas kebersihan.

"Saat itu pelaku (MH) membela petugas kebersihan sehingga terjadi cekcok dan korban menantang pelaku berkelahi," tutur Iksan.

Tak terima atas tantangan korban, MH pun pulang mengambil senjata tajam. MH turut mengajak rekannya, RS untuk kembali mendatangi korban sehingga terjadi pengeroyokan.

"Pelaku MH saat itu menusuk korban berkali-kali menggunakan badik ke bagian perut dan dada. kemudian pelaku satunya membacok kaki korban menggunakan parang hingga korban meninggal dunia," kata dia.

Setelah kejadian para pelaku sempat melarikan diri. Tapi satu jam setelah kejadian keduanya mendatangi Polsek Kelumpang Tengah untuk menyerahkan diri.

"Iya pelaku menyerahkan diri ke Polsek, dan kita amankan lalu kita bawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Kepada polisi, MH mengaku kesal terhadap korban yang melakukan pemalakan dan menantang dirinya berkelahi. Korban diketahui merupakan preman di wilayah tersebut.

"Memang dari informasi yang kita terima korban ini disebut-sebut warga sebagai preman kampung dan suka malak uang orang dan uangnya digunakan buat mabuk-mabukan," kata dia.

Kini keduanya telah ditahan di Polres Kotabaru. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) huruf 3e KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahunpenjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close