Nusantaratv.com - Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM) Yogyakarta Pramono Hadi menawarkan konsep sampah berbayar sesuai berat atau volume untuk melengkapi gerakan nol sampah anorganik di Kota Yogyakarta.
"Jadi, kalau orang membuang sampah banyak, ya bayarnya banyak. Kalau sampahnya sedikit ya bayarnya sedikit jadi berdasarkan volume dan tonase atau kilogram beratnya," kata Pramono saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.
Ia mengatakan program mendorong masyarakat menghindari membuang sampah anorganik mulai dari hulu di Kota Yogyakarta sangat bagus, namun perlu disertai kesadaran masyarakat untuk menghitung volume sampah yang dibuang.
Menurut dia, sistem jasa pembuangan sampah rumah tangga berbayar dengan tanpa memperhitungkan volumenya seperti yang selama ini dipraktikkan di berbagai wilayah tidak fair.
Selain itu, sistem tersebut tidak mengedukasi rumah tangga melakukan pengendalian sampah yang dibuang.
"Tidak fair karena misalnya sampah yang dibuang sedikit, bayarnya tetap sama setiap bulan. Di sisi lain masyarakat juga tidak memiliki pertimbangan untuk mengendalikan sampah karena toh mampu membayar," kata dia.
Oleh karena itu, menurut Purnomo, apabila gerakan nol sampah anorganik dipadu dengan sistem berbayar berdasarkan timbangan volume atau bobot sampah yang dibuang maka masyarakat akan memiliki kesadaran memilah sekaligus mengendalikan diri membuang sampah.
"Dengan sistem berbayar tadi orang akan pikir-pikir, mana produk yang saat dibeli sampahnya sedikit, akhirnya produsen juga akan membuat produk yang antisampah," kata dia.
Sembari menerapkan program itu, Pramono berharap masyarakat mendapatkan pelatihan mengolah sampah secara mandiri di rumah baik sampah anorganik maupun organik.
Dengan demikian, sampah yang dibuang ke tempat sampah nantinya tinggal sampah residu.
"Anorganik seperti plastik bisa diolah, kertas masih bisa diolah, terus barang-barang elektronika masih bisa diolah. Organik juga bisa dikelola sendiri, seperti sisa makanan bisa untuk pasokan pakan maggot, dan lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta per 1 Januari 2023 memulai gerakan nol sampah anorganik sehingga warga hanya bisa membuang sampah organik atau residu di depo atau tempat pembuangan sampah (TPS) sementara, namun petugas masih bersifat persuasif.
Pelaksanaan Gerakan Nol Sampah Anorganik di Kota Yogyakarta didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022.
Gerakan tersebut ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan sehingga usia teknis tempat pembuangan akhir tersebut bisa diperpanjang.(Ant)