Pajak Sepatu Beli dari Luar Negeri Bikin Heboh, Bea Cukai Buka Suara

Nusantaratv.com - 24 April 2024

Radhikaalthaf. (Foto/Tiktok radhikaalthaf)
Radhikaalthaf. (Foto/Tiktok radhikaalthaf)

Penulis: Habieb Febriansyah | Editor: Tasya Paramitha

Nusantaratv.com - Sebuah keluhan seorang warganet mengenai pajak sepatu yang dibelinya dari luar negeri baru-baru ini viral di media sosial TikTok, memicu perbincangan di antara netizen.

Seorang pria bernama Radhika yang membeli sepasang sepatu futsal dengan harga mencapai Rp10 juta dari sebuah situs web asing, mempertanyakan biaya masuk yang terlampau tinggi yang dikenakan padanya. 

@radhikaalthaf selain menyita dan menahan barang, kali ini memalak tanpa dasar. mohon penjelasannya bang? @Bea Cukai RI ♬ original sound - thaf.

"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian. Kalian netapin biaya masuk itu dasarnya apa ya. Gua kan baru beli sepatu, Gue beli nih sepatu harga Rp10,3 juta. Shipping Rp1,2 juta total Rp11,5 juta," ujarnya, seperti yang dikutip melalui akun X @ pada Rabu (24/4/2024).

Namun, rasa syok menghampiri Radhika ketika dia mengetahui besarnya biaya masuk atau pajak yang harus dibayarkan atas pembelian sepatu tersebut. Dia mengungkapkan bahwa pajak masuk yang dikenakan pada sepatu yang ia beli seharga Rp10 juta itu mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp31,8 juta.

Radhika kemudian mengungkapkan hasil perhitungannya sendiri terhadap biaya pajak sepatu tersebut, yang menurutnya seharusnya hanya sekitar Rp5,8 juta. "Itu perhitungan dari mana? Terus kalian netapin biaya masuk atas sepatu gue itu dari mana perhitungannya?" tanyanya heran.

Menyikapi keluhan tersebut, pihak Bea Cukai akhirnya buka suara. Mereka menjelaskan bahwa kenaikan dalam tarif pajak sepatu Radhika disebabkan oleh adanya sanksi administrasi yang dikenakan atas ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh pihak ekspedisi pengiriman sepatu tersebut.

"Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan Bea Cukai untuk penetepan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah 553.61 dolar AS atau Rp8.807.935," tulis akun X @beacukaiRI.

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tambahnya.

Penjelasan Bea Cukai menyebutkan bahwa rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut meliputi bea masuk sebesar 30 persen senilai Rp2.643.000, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen senilai Rp1.259.544, serta Pajak Penghasilan (PPh) Impor sebesar 20 persen senilai Rp2.290.000, dan sanksi administrasi sebesar Rp24.736.000, sehingga total tagihan yang harus dibayarkan mencapai Rp30.928.544.

Terhadap sanksi tersebut, Bea Cukai juga memberikan saran kepada Radhika untuk menghubungi pihak ekspedisi terkait keluhan mengenai besarnya tarif pajak yang dikenakan atas sepatu yang dibelinya dari luar negeri.

“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,” demikian disampaikan Bea Cukai.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close