Nusantaratv.com - Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (6/9/2022). Pengumuman putusan sidang tersebut akan dilakukan pada pagi ini.
Pengumuman baru dilakukan hari ini, lantaran sidang sejak pukul 10.10 WIB kemarin itu diperkirakan berlangsung hingga dini hari.
"Mungkin juga akan cukup panjang jalannya sidang hari ini," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
"Oleh karenanya rekan-rekan apabila nanti sampai dengan larut malam apalagi sampai dini hari, untuk hasil sidang inyaallah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja karena tidak mungkin kita sampai jam 02.00 jam 03.00 pagi," imbuhnya.
Salah satu alasan mengapa sidang diperkirakan berlangsung lama, ialah banyaknya saksi yang dihadirkan. Total 14 saksi yang diperiksa.
"Empat belas saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, kompol bw, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," beber Dedi.
Agus yang merupakan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi.
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof teman-teman KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal dia melanggar beberapa pasal," kata Dedi.
"Selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama. Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam," sambungnya.
Total ada tiga anggota Polri yang dipecat atau terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait tewasnya Brigadir J. Antara lain Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Mereka semuanya menyatakan banding atas putusan tersebut.