Pagar Gedung DPR RI Jebol, Polisi Siaga Gunakan Tameng dan Pelindung Badan

Nusantaratv.com - 22 Agustus 2024

Massa aksi menjebol pagar gedung DPR RI. (Foto: Bagas/NTVnews)
Massa aksi menjebol pagar gedung DPR RI. (Foto: Bagas/NTVnews)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Sebagian pagar Gedung MPR/DPR/DPD RI jebol oleh massa aksi yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ketika mencoba masuk ke kompleks parlemen, pada Kamis (22/8/2024).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB ketika aksi protes terus berlanjut sejak pagi hari. Momen itu langsung membuat aparat kepolisian bersiaga dan menggunakan tameng lengkap beserta pelindung badan.

"Hati-hati, hati-hati provokasi," kata massa aksi saat pagar itu jebol, dikutip dari Antara, Kamis (22/8/2024).

Pagar yang jebol itu tepatnya berada di sebelah kiri dari gerbang utama kompleks parlemen. Setelah jebol, sejumlah massa aksi lalu berdiri di pagar yang jebol itu dan belum masuk ke kompleks parlemen.

Namun polisi tetap melakukan pengamanan terhadap massa aksi di sekitar area pagar yang jebol tersebut. Sejumlah oknum massa aksi juga sempat melempari batu dan botol ke dalam area kompleks parlemen.

Sebelumnya, RUU Pilkada itu menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8/2024) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sebab, pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.

Adapun polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.

Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.

Sementara itu, merespons aksi massa yang tak kunjung padam, DPR memastikan dan menjanjikan tidak akan ada pengesahan UU Pilkada, Kamis (22/8/2024). 

Wakil Ketua Badan Legislasi Mochamad Baidowi menegaskan, sampai hari ini tidak ada rapat paripurna yang mengesahkan Undang-Undang (UU) Pilkada. "Jadi sampai hari ini tidak ada pengesahan undang-undang Pilkada," tukas Baidowi.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close