Otto Hasibuan Tegaskan Tiga Tuduhan terhadap Presiden Jokowi dan Keluarga Semuanya Tidak Terbukti

Nusantaratv.com - 03 Juni 2024

Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan memberikan keterangan pers terkait putusan PN Jakpus yang menolak gugatan terhadap Jokowi
Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan memberikan keterangan pers terkait putusan PN Jakpus yang menolak gugatan terhadap Jokowi

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Ketua Tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan menyampaikan tiga tuduhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga semuanya tidak terbukti. 

Terbaru, pada hari ini, Senin (3/6/2024) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tegas menolak gugatan atas perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, yang dilayangkan oleh tiga aktivis yakni, Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.

“Hari ini, PN Jakpus telah mengeluarkan putusan menolak memproses gugatan tersebut karena tidak berwenang,” kata Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M pada konferensi pers di Senayan Golf Course, Jakarta, Senin (3/6/2024). 

Otto Hasibuan mengungkapkan gugatan tersebut didaftarkan pada November 2023 lalu dan hari ini telah diputus oleh Majelis Hakim PN Jakpus.

Lebih lanjut Otto menyampaikan dalam setahun terakhir ada tiga gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi dan keluarga, salah satunya adalah di PTUN, gugatan ini menyangkut tuduhan dimana Jokowi melakukan praktik dinasti.

"Puji tuhan gugatan itu tidak diterima di PTUN, itu yang pertama," ungkapnya.

Kemudian gugatan yang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah palsu.

"Gugatan itu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak bisa diterima, kalah lagi mereka," tuturnya.

Berikutnya Jokowi digugat lantaran dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena sebagai ayah Gibran tidak menghalang-halangi Gibran untuk maju sebagai Calon Wapres.

Tapi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno.

"Gugatan ketiga hari ini mengenai pencalonan Gibran kalah lagi," bebernya. 

Dengan keluarnya putusan PN Jakpus tersebut, kata Otto, maka apa yang dituduhkan kepada Jokowi dan keluarga tidak terbukti sama sekali.

Pada kesempatan itu, Otto pun meminta kepada masyarakat untuk menghentikan polemik tentang tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi dan keluarga.

"Itu kita hentikan karena sudah ada putusan pengadilan, jadi kita tidak perlu lagi berargumen, kalau ada yang bertanya silakan baca putusan pengadilan," pungkasnya.

 


 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close