Otto Hasibuan: SK Menkum HAM Peradi Luhut Pangaribuan Wajib Dicabut

Nusantaratv.com - 13 Maret 2023

Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M bersama jajaran pengurus
Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M bersama jajaran pengurus

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengeluarkan surat putusan Nomor: 251/G/2022/PTUN.Jkt yang memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) mencabut Surat Keputusan (SK) pengesahan Kepengurusan Peradi kubu Luhut Pangaribuan. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, menyambut baik putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Jakarta.

Otto juga menjelaskan, dalam amar putusan tersebut menyatakan untuk membatalkan kedua SK Menkum HAM, yakni Nomor: AHU-0000859.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi dan No. AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi.

Selain itu, lanjut Otto, PTUN Jakarta juga mewajibkan kepada tergugat Menkum HAM untuk mencabut kedua SK tersebut. Bahkan sebelum putusan ini dibacakan, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan penundaan kedua SK tersebut. 

“Penetapan penundaan yang membekukan ‎pelaksanaan kedua SK tersebut terhitung sejak tanggal 9 Maret 2023,” katanya.

Menurut Otto, putusan PTUN Jakarta ini sangat penting dan menjawab pertanyaan advokat di luar Peradi serta para calon advokat dan mahasiswa yang selama ini bingung ke mana mereka harus mendaftar jika ingin menjadi advokat.

“Kami serahkan kepada calon-calon advokat, para mahasiswa untuk mempertimbangkan dirinya sendiri, supaya hati-hati di dalam memilih organisasi advokat,” kata dia.

Sebelumnya, Peradi Otto Hasibuan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta setelah pihak Kemenkun HAM menolak pendaftaran kepengurusan pihaknya pada SABH setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peradi pihaknya yang sah.

Pendaftaran itu ditolak karena ternyata telah didaftarkan kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan beberapa waktu sebelumnya. Koordinator Tim Kuasa Hukum Peradi Otto Hasibuan, Rivai Kusumanegara, mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan demi kepastian hukum karena sengketa kepengurusan Peradi sudah diputus MA. 

“Sesuai asas res judicata, maka suka atau tidak, putusan yang dikeluarkan pengadilan wajib dihormati terlebih dalam negara hukum. Semua putusan ataupun tindakan yang bertentangan dengan putusan MA tersebut dinyatakan tidak sah,” jelasnya

Dalam persidangan ini, Tim Peradi ‎Otto Hasibuan mengajukan 52 bukti tertulis, dua saksi notaris, dan dua saksi ahli, yakni Nindyo Pramono selaku Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Yusril Ihza Mahendra selaku Guru Besar Universitas Indonesia (UI) dan pernah menjabat Menkum HAM serta menggagas Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH) yang kini digunakan di Kemenkum HAM.‎

Sementar itu, Ketua Harian Peradi, ‎R. Dwiyanto Prihartono, menyampaikan perlu ada perbaikan fundamental pada SABH Kemenkum HAM agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Pihak Kemenkum HAM tidak cermat dalam melakukan penelitian substansi terhadap semua dokumen yang di-submit ke sistem itu yang isinya persetujuan perubahan suatu perkumpulan, termasuk Peradi,” ujarnya. 

‎Anggota Tim Kuasa Hukum Peradi, Saprianto Refa, menambahkan, selain asas kecermatan, ada juga pengharapan yang wajar. Menkopolhukam dan Menkum HAM sebelumnya sudah memfasilitasi dan mendorong bersatunya tiga kubu.

“Faktanya itu dilanggar, tidak didorong bersatu, tapi malah diterbitkan SK terhadap pengurusan Luhut Pangaribuan sehingga merugikan pihak lain,” tegasnya.

Turut hadir menemani ketua umum DPN PERADI, R. Dwiyanto Prihartono, Rivai Kusumanegara, V, Harlen Sinaga, Dr. Sapriyanto Refa, H. Bun Yani, Happy SP Sihombing, Dr. Ali Abdullah, Dr. Diani Kesuma, Johan Imanuel dan Endar Sumarsono.

Selain itu, turut hadir Sekretaris jenderal H. Hermansyah Dulaimi, Bendahara Umum Nyana Wangsa, Wakil ketua umum  H.Sutrisno dan Zul Armain Aziz, Juga hadir  Wakil Sekjen Bhismoko W.Nugroho dan R.Riri Purbasari Dewi Kabid  Publikasi, Humas dan Protokoler.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])