Otto Hasibuan: Gugatan PHPU Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nusantaratv.com - 26 Maret 2024

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan. (Foto: ANTARA)
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan. (Foto: ANTARA)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengeluarkan pernyataan menegaskan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dianggap cacat formil.

Menurutnya, dalam pernyataannya di Gedung MK pada Senin (25/3/2024), gugatan yang disampaikan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan. Hasilnya, kemungkinan besar gugatan tersebut tidak akan diterima.

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima," ujar Hasibuan.

Otto menjelaskan bahwa dalil-dalil yang disebutkan dalam permohonan gugatan oleh kedua pemohon terkait dengan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh pihak Prabowo-Gibran. Namun menurutnya, hal tersebut merupakan ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan Mahkamah Konstitusi.

"Dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, lanjutnya, adalah perselisihan tentang hasil pemilu," jelasnya.

Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa tuntutan diskualifikasi yang dimasukkan dalam petitum permohonan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud juga dianggap tidak relevan dalam ranah Mahkamah Konstitusi.

Otto juga mempertanyakan kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden, namun ia yakin bahwa hal tersebut dapat dipatahkan dengan bukti yang kuat.

"Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding," katanya.

Dengan alasan-alasan tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini bahwa permohonan yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

"Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah," tegasnya.

Tim Pembela Prabowo-Gibran telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam dua perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

"Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril juga menegaskan bahwa timnya telah menyerahkan semua kelengkapan berkas yang diminta oleh MK dan telah dinyatakan lengkap oleh Panitera MK.

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin bahwa mereka mampu menjawab semua dalil yang diajukan oleh pihak pemohon.

“Kami berkeyakinan, Insya Allah, mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” kata Yusril.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close