Otto Hasibuan Angkat dan Beri Pembekalan Kepada 730 Advokat di Wilayah PT DKI Jakarta

Nusantaratv.com - 17 Januari 2023

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, bersama jajaran dalam acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 17 Januari 2023./Nusantaratv.com
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, bersama jajaran dalam acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 17 Januari 2023./Nusantaratv.com

Penulis: Alamsyah

Nusantaratv.com - Sebanyak 730 Advokat diangkat dan mendapat pembekalan Advokat oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, di Grand Slipi Convention Hall, Jakarta Barat, Selasa (17/1/2023).

Pengangkatan ke-730 Advokat PERADI tersebut untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan wilayah kerja meliputi seluruh Republik Indonesia. 

Setelah pengangkatan, para Advokat akan diambil sumpah terlebih dahulu oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Rencana pengambilan sumpah Advokat PERADI akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2023 di Jakarta.

Ketum DPN PERADI, Otto Hasibuan menyampaikan pesan penting kepada para Advokat PERADI yang baru saja diangkat. Bahwa menjadi Advokat merupakan sesuatu yang berat.

"Tadi saya sampaikan bahwa menjadi Advokat itu sebuah beban yang sangat berat. Dimana seorang Advokat itu harus memiliki sikap dan skill yang bagus, harus siap-siap menghadapi pergumulan di luar dunia Advokat. Tidak hanya memikirkan menang dan kalah dalam suatu perkara, tetapi harus menegakkan keadilan." ujar Otto Hasibuan usai mengangkat dan memberikan pembekalan Advokat PERADI di Grand Slipi Convention Hall, Jakarta Barat, Selasa (17/1/2023).

Pada kesempatan sama, Otto Hasibuan juga menyampaikan pentingnya Single Bar di hadapan para Advokat baru PERADI yang siap bekerja. 

"Single Bar itu perjuangan kami. Karena ada dua alasan. Pertama, kalau single bar, kita akan mencetak Advokat-advokat yang berkualitas. Dengan adanya satu organisasi Advokat maka akan ada satu standarisasi profesi Advokat yang bermutu dan baik untuk menjamin kualitas Advokat." jelas Otto.

"Kedua, dengan adanya single bar maka akan ada satu organisasi dan itu akan mudah diawasi. Tetapi kalau ada lebih dari satu organisasi dan jika melakukan pelanggaran maka yang melakukan pelanggaran akan pindah ke organisasi lain. Sehingga hal itu tidak bisa ditindak. Jadi yang rugi para pencari keadilan." sambung Otto.

Sementara dengan masih maraknya organisasi advokat lain selain PERADI, Otto Hasibuan menegaskan jika hal itu bukan menjadi kekuatiran untuk para Advokat PERADI yang baru saja diangkat. 

"Walau organisasi advokat banyak, mereka tetap ke kita larinya. Karena kita memiliki 70 ribu lebih anggota. Mungkin ada organisasi advokat yang lain, ketika saya tanya, mereka bilang tidak nyaman kalau tidak di kita. Intinya memang, seluruh organisasi advokat itu selalu ingin mendapatkan status dan kualitas yang baik, tetapi mereka tetap mencari kita. Padahal di sini mereka harus pelatihan, ujian dan juga magang, tapi mereka kan sukses masuk PERADI." imbuh Otto.

Terakhir, Otto Hasibuan menyampaikan harapannya kepada para Advokat PERADI yang baru saja diangkat. 

"Harapan saya, tetaplah menjaga kualitas. Jangan sampai bercita-cita mendapatkan uang. Uang perlu tetapi bukan utama. Tetapi kalau menjadi cita-cita, itu berpotensi menyalahgunakan profesi Advokat tersebut." tutup  Otto.

Untuk diketahui, untuk dapat diangkat menjadi seorang advokat PERADI, harus ada delapan syarat yang harus dipenuhi. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Bertempat tinggal di Indonesia. 

3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. 

4. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun. 

5. Berijazah Sarjana yang berlatar belakang pendidikan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Advokat. 

6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat (DPN Peradi). 

7. Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus pada kantor advokat. 

8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.**

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close