Operasi Zebra 2022 Mulai Digelar 3 Oktober, Ini 14 Sasaran Pelanggaran

Nusantaratv.com - 30/09/2022 21:03

Ilustrasi Polisi sedang menilang pelanggar.
Ilustrasi Polisi sedang menilang pelanggar.

Penulis: Armansyah | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Tak lama lagi Korlantas Polri akan kembali menggelar Operasi Zebra 2022 selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia. Operasi Zebra kali ini akan dimulai pada Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022).

Menurut Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho, Operasi Zebra kali ini berbeda dengan Operasi Zebra sebelum-sebelumnya. Mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 bakal menggunakan tilang elektronik, dan tidak ada tilang manual.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual. Seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri, Agung berpesan, seluruh petugas di lapangan diminta bekerja dengan mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada pengguna jalan.

Lebih lanjut, Agung mengimbau agar petugas mengisi operasi ini dengan kegiatan edukasi, sesuai tema ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi’.

“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya. Berikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, dan membantu masyarakat,” pinta Agung.

Sementara kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan, Agung berpesan agar mematuhi seluruh aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku. Terlebih ETLE sudah berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut 14 sasaran pelanggaran dalam Operasi Zebra 2022:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi
  4. Tak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor R4 (roda empat) atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan R2 (roda dua) yang tidak dengan perlengkapan yang standar
  11. Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya plat hitam)
  14. Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Sumber: urbanasia.com

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

Komentar belum ada.
Otentifikasi

Silahkan login untuk memberi komentar.

Log in