Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar, Berikut Hal yang Harus Dihindari Agar Tak Ditindak

Nusantaratv.com - 13 Juni 2022

Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Operasi Patuh 2022 digelar selama dua pekan, mulai hari ini, atau Senin, 13 Juni hingga Minggu, 26 Juni 2022. 

Menurut laman resmi akun Twitter @tmcpoldametro, terdapat sejumlah sasaran khusus operasi yang akan diberlakukan tilang oleh polisi. Pertama, knalpot bising atau tidak standar. Hal ini tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.

"Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000," tulisnya, yang dikutip Nusantaratv.com, Senin (13/6/2022).

Kedua, kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. "Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000," lanjutnya.

Ketiga, balap liar, melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000. "Keempat, melawan arus. Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp500.000," tambahnya. 

Berikutnya, kelima, yakni menggunakan HP saat mengemudi. "Pasal 283, sanksi denda paling banyak Rp750.000," jelasnya.

Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000. Lalu, ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dikenakan denda paling banyak Rp250.000.

"Kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang dikenakan Pasal 292 dengan denda paling banyak Rp250.000," tutupnya.

Untuk itu, bagi pengguna kendaraan dihimbau agar mematuhi peraturan lalu lintas. Tak hanya itu, masyarakat juga dihimbau mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close