Notaris Jual Aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta Rp10 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Nusantaratv.com - 07 Maret 2024

Ilustrasi- Pelaku tindak pidana diborgol petugas Kepolisian  ANTARA/Rolandus Nampu
Ilustrasi- Pelaku tindak pidana diborgol petugas Kepolisian ANTARA/Rolandus Nampu

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menahan seorang tersangka bernama DK dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny, menyatakan bahwa penahanan tersangka ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023, tertanggal 7 Juni 2023.

Pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menangkap tersangka DK, seorang Notaris di Kota Yogyakarta. Tersangka tersebut kemudian dibawa dan tiba di Palembang pada hari yang sama.

Abdullah menjelaskan bahwa DK ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print- 05/L.6.5/Fd/1/03/2024, tertanggal 07 Maret 2024, untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang, mulai dari tanggal 7 hingga 26 Maret 2024.

"Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek," ungkapnya. Seperti dikutip dari Antara.

Tersangka kasus dugaan pejualan aset asrama mahasiswa, DK (kiri) didampingi kuasa hukumnya Napoleon (kanan) - Antara.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DK, yang merupakan seorang Notaris di Kota Yogyakarta, adalah membuat ikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MN (almarhum) dan YT (yang sudah ditahan).

Tindakan para tersangka ini dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, baik sebagai tindak pidana primer maupun subsidiar.

Selain itu, Kuasa Hukum DK, Napoleon, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku dan akan membuktikan fakta di pengadilan nanti. Kliennya, DK, merupakan seorang notaris dan merupakan tersangka ketiga dalam kasus penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close