Ojol Bawa Kabur Kamera Puluhan Juta Sampai Viral, Ini Kata Gojek..

Nusantaratv.com - 22 Mei 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Seorang warganet melaporkan dugaan pencurian kamera seharga puluhan juta rupiah oleh oknum pengemudi ojek online (ojol). Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke perusahaan penyedia jasa transportasi ojol, Gojek Indonesia.

Head of Corporate Affairs Product Communication Gojek, Rosel Lavina, menjelaskan pihaknya menyayangkan kasus tersebut. Gojek memutus hubungan kemitraan driver tersebut.

"Kami sangat menyayangkan dan memohon maaf atas kejadian yang menimpa. Keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan Gojek merupakan fokus utama kami," ujar Rosel dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa oknum driver tersebut tidak mengirimkan pesanan barang ke alamat tujuan. Usai diputuskan hubungan kemitraannya, driver tersebut juga diblokir agar tak bisa gabung Gojek kembali.

"Untuk itu, kami telah memutus kemitraan dan melakukan blacklist agar yang bersangkutan tidak mendaftar lagi di ekosistem Gojek," kata dia.

Menurutnya Gojek tidak mentoleransi segala bentuk tindak pelanggaran dan pidana, termasuk pencurian barang. Dia mengatakan Gojek selalu mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi melindungi para konsumen dan nama baik jutaan mitra Gojek yang telah bekerja secara jujur.

Pihak Gojek pun menanggung kerugian yang dialami konsumen akibat ulah driver ojol nakalnya.

"Sejalan dengan hasil investigasi tersebut, terkait dengan kejadian yang dilaporkan, saat ini kami tengah memproses pengajuan klaim senilai harga barang dan pengembalian dana kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar dia.

Dia mengatakan pihak asuransi membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja untuk proses klaim setelah persetujuan nilai klaim untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening pelanggan.

Rosel mengatakan Gojek mendorong berbagai langkah untuk mengantisipasi hal serupa, yaitu fitur dan proses verifikasi muka saat ini lebih ketat dan telah diperbaharui dengan versi terkini (versi 1.40.1); mengedukasi mitra driver dan penegakan sanksi sesuai dengan Tata Tertib Gojek (Tartibjek), termasuk di antaranya sanksi sesuai dengan putus mitra serta melakukan blacklist agar driver tidak dapat mendaftar lagi di ekosistem Gojek;

"Mengedukasi pelanggan untuk memberikan keterangan detail tentang barang yang dikirim serta imbauan untuk memakai asuransi yang tersedia," tambahnya.

Gojek mengimbau para konsumen untuk menghubungi call center Gojek jika mendapatkan kendala layanan. Konsumen dapat juga mengunjungi situs Gojek untuk pusat informasi mengenai perlindungan asuransi dan alur pelaporan serta klaim.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close