Nusantaratv.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat mengedukasi sebanyak 2.830 mahasiswa dan pelajar sejak Januari-Oktober 2022 tentang berbagai produk jasa industri keuangan termasuk pinjaman online yang sedang marak saat ini.
"Kami telah melakukan kegiatan sosialisasi sebanyak 13 kali pada tahun ini dengan jumlah sasaran sebanyak 2.830 mahasiswa dan pelajar," kata Kepala Sub Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal, OJK NTB, Muhammad Abdul Manan di Mataram, Rabu
Ia menyebutkan kegiatan edukasi dilakukan di 14 universitas yang tersebar di Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa. Sosialisasi juga dilakukan di SMP Negeri 2 Mataram, SMA Negeri 1 Sumbawa, dan Jaringan Sekolah Islam Terpadu. Ketiga sekolah itu di luar daftar sekolah yang menjadi sasaran sosialisasi dalam program program Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar).
OJK NTB melaksanakan program kejar bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, dengan menyasar sebanyak 260 SMA-SMK yang tersebar di Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa.
"Edukasi akan terus berlanjut dengan materi keuangan menyesuaikan juga dengan tema spesifik, termasuk materi pinjaman online, itu jadi materi wajib," ujarnya.
Dalam setiap edukasi, kata Muhammad, beragam materi diberikan kepada peserta, seperti tentang pasar modal, investasi bodong, dan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK dan yang tidak memiliki izin dari otoritas.
Pihaknya juga menyampaikan informasi kepada mahasiswa dan pelajar tentang ciri-ciri pinjaman online ilegal serta daftar perusahaan yang sudah dinyatakan tidak resmi.
Data OJK NTB per Agustus 2022, tercatat 20 entitas pinjaman online ilegal yang disampaikan oleh masyarakat, yaitu Dompet Super, Surga Malas, Langit Takdir, Sumber Modal, Dana Now, Pinjaman Lancar, Uang Nasional, Pinjaman Bantuan, Titisan Hukan.
Selain itu, Pinjaman Aman, Pundi Teman, Platform Besar, Ringan Pinjaman, Cash Maju, Cash Rumah, Dana Cicil, Dompet Exellent, Tunai Pintar, Tunaiku, dan Rupiah Kasih.
"Terkait pengaduan pinjaman online ilegal, kami mengarahkan masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum. Namun jika yang dilaporkan adalah perusahaan pinjaman online berizin maka OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan," kata Abdul.(Ant)