Nusantaratv.com-Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo menyoroti obat tradisional ilegal yang marak beredar dan membanjiri pasar. Padahal obat yang beredar tanpa ijin edar itu disebut mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi organ tubuh, terutama ginjal dan hati.
Diketahui baru baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh, khususnya ginjal dan hati.
Handoyo menilai, langkah BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya bagi organ tubuh tersebut sudah tepat.
Menurutnya, BPOM sebagai pihak pengawas memang harus sesering mungkin merilis daftar obat tradisional ilegal serta mengingatkan masyarakat akan bahaya obat tersebut.
“BPOM memang harus memberi peringatan kepada masyarakat tentang obat – obat tradisional yang ilegal kepada masyarakat dengan cara menyampaikan rilis daftar obat ilegal secara periodik,” kata Handoyo, Rabu (5/7/2023).
Handoyo lebih lanjut mengatakan, perlu juga disadari bahwa tidak jarang pula produk makanan atau minuman seperti jamu, kosmetik yang ilegal tersebut mencantumkan lebel BPOM, termasuk ijin edarnya dalam kemasan. Namun setelah dicek, ternyata palsu.
“Artinya, izin BPOM tersebut palsu, namun masyarakat banyak yang tidak mengerti. Karena melihat ada ijin BPOM merasa itu aman padahal itu palsu. Produk palsu yang berbahaya seperti ini banyak beredar di masyarakat,” ujarnya.
Untuk melindungi masyarakat dari obat palsu tersebut, menurut Handoyo harus ada sosialisasi yang massif.
“Kita harus waspada dan edukasi adalah kata kuncinya,” ungkapnya.
Pemerintah pusat dan daerah yang membidangi hal ini termasuk pemerintah paling bawah tingkat desa, kelurahan, RT dan RW perlu dilibatkan untuk mengedukasi masyarakat. Sebab, untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal tidak cukup hanya mengandalkan rilis BPOM.
“Masyarakat harus diedukasi bagaimana cara memilih jamu yang sehat, bagaimana memilih bahan makanan yang sehat, bagaimana bisa membedakan obat yang legal dan tidak legal,” jelasnya, mengutip suarapemredkalbarcom..
Selain itu, sambung Politisi PDI-Perjuangan ini, harus ada tindakan yang tegas kepada para produsen obat palsu tersebut. Selama ini, Handoyo mengaku sering mendengar banyak kasus yang proses hukumnya tidak efektif serta menimbulkan efek jera. Ada yang dipidana, tetapi hukumannya sangat ringan.
“Saya kira salah satu solusinya adalah penindakan yang keras dan dengan efek jera,” katanya.
Handoyo mengungkapkan sering sekali sebuah produk tidak jelas siapa produsennya, sehingga tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab.
“Ada nama perusahaannya. Ada alamatnya. Tapi setelah di cek tempatnya tidak ada. Begitulah, namanya juga ilegal. Karena itu ke depan kita mendorong agar BPOM dan aparat kepolisian lebih bersinergi mengungkap kasus obat ilegal yang berbahaya ini," katanya.
Seperti diketahui, BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh. Sepanjang 2022 saja, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya," kata Kepala BPOM Penny Lukito, Selasa (4/7).
Tak cuma di pasaran, menurut Penny, obat tradisional ilegal berbahaya juga banyak beredar di marketplace. Jumlahnya lebih banyak dari suplemen ilegal.
"Sementara berdasarkan hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace," pungkasnya.
Berdasarkan rilis BPOM, berikut 8 obat tradisional ilegal yang ditemukan di wilayah Indonesia:
1. Tawon Klanceng Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi 2. Montalin Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia 3. Wantong Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO Ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB
4. Xian Ling Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT
5. Gelantik Sari Manggis Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT 6. Pil Sakit Gigi Pak Tani Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua.
7. Kuat Lelaki Cap Beruang Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan
8. Minyak Lintah Papua Tidak mengantongi izin edar. Ditemukan di Sumatra, Bali, dan Kalimantan.
Masyarakat sebaiknya tidak mengonsumsi 8 macam obat tradisional ilegal yang disebutkan di atas. Jika Anda sakit dan ingin menjajal obat yang dijual bebas, usahakan untuk mengecek apakah memiliki izin edar BPOM atau tidak. Anda sebaiknya juga berkonsultasi terlebih dahulu dengan apoteker ketika ingin membeli produk yang dijual bebas. Selain itu, ketika sakit sebaiknya segera periksa ke dokter untuk mengetahui perawatan atau obat yang tepat.
Mengonsumsi obat sembarangan dengan dosis yang berlebihan dapat memicu merusak ginjal