Nyatakan Berwenang Adili Gugatan Anies, MK: Eksepsi Prabowo dan KPU Tak Beralasan!

Nusantaratv.com - 22 April 2024

Pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. (YouTube)
Pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. (YouTube)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Hakim konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Saldi Isra menyebut tak tepat MK dijadikan 'keranjang sampah' guna menyelesaikan semua masalah terkait pemilu.

Awalnya, Saldi menjelaskan Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan MK tidak hanya sebatas mengadili angka atau hasil rekapitulasi. Namun, kata Saldi, MK juga dapat menilai tahapan pemilu soal penetapan suara sah.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan kutipan putusan di atas, telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," ujar Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Saldi menyebut, MK merupakan lembaga konstitusional terlepas dari aturan yang termaktub dalam undang-undang itu. MK, kata dia, bukan tempat tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," papar dia.

Ia juga mengatakan tidak tepat MK mengadili semua masalah pemilu di Indonesia. Saldi menganalogikan MK sebagai keranjang sampah jika tetap dijadikan sebagai tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah berkaitan dengan pemilu di Indonesia.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," papar dia.

Saldi memandang eksepsi yang diajukan tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sudah kelewat waktu saat mendaftarkan gugatan dan tidak beralasan menurut hukum. MK juga menilai eksepsi KPU tidak beralasan hukum.

Atas itu, MK melanjutkan mempertimbangkan pokok permohonan yang diajukan Tim hukum pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum," papar Saldi.

"Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon," sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close