Nusantaratv.com - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar meminta polisi segera memproses hukum anak kiai di Jombang yaitu MSAT, yang masih buron.
MSAT diketahui telah berstatus tersangka di kasus dugaan pelecehan seksual dan jadi buron Polda Jatim berulang kali, karena mangkir panggilan polisi.
"Hukum berlaku kepada siapa pun, tidak pandang bulu dan golongannya, apa status sosialnya, mau kaya, mau miskin, mau pejabat, mau rakyat, mau tokoh, mau enggak tokoh," ujar Marzuki, Selasa (5/7/2022).
Dirinya mendukung langkah tegas kepolisian untuk menegakkan hukum serta menindak siapapun yang melanggar termasuk tokoh pondok pesantren.
Menurut dia, aparat penegak hukum tak boleh ragu untuk memproses apabila memang ada dugaan tindakan kriminal.
"Kami dukung polisi dan kejaksaan terus menindak siapapun yang melanggar undang-undang. Kami enggak tahu, mau pondok pesantren, mau apa, mau Gang Dolly (eks prostitusi di Surabaya), mau apa, pokoknya melanggar dan pelanggarannya jelas, tindak saja sudah," jelasnya.
Menurutnya, negara diwakili lembaga kepolisian dan kejaksaan serta pengadilan dalam aspek penegakkan hukum.
Atas itu, kata dia negara tak boleh kalah oleh kelompok manapun. Penegakan hukum harus tetap berjalan. Apabila tidak, kepercayaan masyarakat akan menurun.
"Itu penting sekali sehingga kalau ada kasus beres, ada kasus beres, rakyat tetap percaya kepada aparat. Kalau ada kasus enggak beres, lama-lama apalagi Jatim ada yang panas-panas, bisa-bisa main hakim sendiri di jalan," jelasnya.
Sebelumnya, ratusan personel gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Jombang melakukan pengejaran terhadap MSAT. Namun anak kiai Jombang itu kembali gagal diringkus.
Pengejaran terhadap MSAT telah dilakukan polisi sejak Minggu siang (3/7/2022). Saat itu, polisi mengejar iring-iringan tiga mobil yang ditumpangi MSAT dari Desa Sambongdukuh, Jombang.
Namun, saat dikejar, iring-iringan mobil yang dinaiki MSAT pun terus melaju ke arah Ploso. Salah satu mobil rombongan MSAT juga sempat hendak melawan, dengan memepet seorang petugas yang melakukan pengejaran.
Tapi dalam pengejaran, mobil yang dinaiki MSAT dan satu mobil pengiringnya berhasil melarikan diri dan masuk ke arah pondoknya, Pesantren Shiddiqiyyah.
Tim gabungan kemudian melakukan pengepungan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah milik ayah MSAT. Bahkan jalan Jombang-Lamongan yang melintasi ponpes tersebut ditutup total.
Ratusan personel dan Brimob bersenjata lengkap dikerahkan. Suasana di sekitar lokasi dilaporkan mencekam. Polisi kemudian menerjunkan tim negosiator ke dalam pesantren. Di sisi sebaliknya, akses masuk pesantren juga dijaga massa pengikut MSAT.
Tapi hingga tengah malam, upaya tim negosiator yang masuk ke dalam ponpes gagal. Ratusan personel polisi termasuk pasukan Brimob Polda Jatim kembali ditarik ke markas.
MSAT diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini lalu ditarik ke Polda Jatim. Tapi, polisi belum bisa menangkap MSAT.
MSAT kemudian menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Dirinya pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.
Upaya praperadilan itu ditolak. Polisi pun telah menerbitkan status DPO untuk MSAT.