Nusantaratv.com-Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjafruddin membantah isu yang menyebut ada kebijakan wajib militer bagi masyarakat umum dalam Undang-undang TNI yang telah disahkan oleh DPR RI pada hari ini, Kamis (20/3/2025).
Menurut Menhan isu tersebut muncul karena ada kesalahan interpretasi dalam membaca Pasal 7 Ayat (2) RUU TNI.
“Enggak ada. Interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional. Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer,” tegas Sjafrie saat ditanya awak media di Gedung DPR RI.
Menhan menegaskan aturan soal wajib militer itu hanya diperuntukkan bagi perwira TNI, baik yang menjalani pendidikan Akademi Militer, prajurit karier, maupun komponen cadangan.
“Yang ada itu untuk perwira, itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier, atau sebagai Komponen Cadangan,” kata Sjafrie, seperti diberitakan Nusantara TV.
“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi,” imbuhnya.
Baca juga: NTV: Respons Dasco Dengar Ada Aksi Tolak RUU TNI Disahkan, Sampai Gelar Tenda Sejak Malam
Tak hanya soal wajib militer, Menhan juga menegaskan tidak ada dwi fungsi dalam setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
"Tidak ada dwifungsi lagi di Indonesia. Jangankan jasad, arwahnya pun sudah nggak ada," tandasnya.
Menhan juga memastikan sejumlah tokoh tertentu yang mengisi jabatan sipil saat ini merupakan TNI yang sudah pensiun atau purnawirawan. Hal itu dia sampaikan ketika meluruskan anggapan adanya prajurit TNI aktif di Badan Gizi Nasional (BGN).
"Nggak ada, pensiun semua itu sudah lama itu," pungkasnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Pengesahan RUU TNI menjadi UU oleh DPR RI berlangsung di tengah gelombang penolakan masyarakat.