NTV Tonight: Viral Pria di Malang Rusak Lampu Taman karena Frustrasi, Aksinya Terekam CCTV

Nusantaratv.com - 02 Januari 2025

Seorang pria di Malang, Jawa Timur, berinisial DBS, nekat merusak tiga lampu taman.
Seorang pria di Malang, Jawa Timur, berinisial DBS, nekat merusak tiga lampu taman.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Seorang pria di Malang, Jawa Timur (Jatim), nekat merusak tiga lampu taman akibat frustasi setelah lama menganggur dan ditinggal istrinya. 

Aksinya yang terekam CCTV itu akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi. Bahkan, saat penangkapan, pelaku sempat melukai seorang anggota Polwan.

Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria berinisial DBS (40) mengendarai sepeda motor berhenti di depan tulisan "Taman Galunggung" di Jalan Galunggung, Gading Kasri, Kecamata Klojen, Kota Malang. 

Dengan santainya, pria itu turun dari motor, mendekati area taman, lalu menendang beberapa lampu tulisan hingga hancur.

Setelah melakukan aksinya, pria yang mengenakan topi tersebut langsung melarikan diri dengan motor tanpa memedulikan kerusakan yang telah dibuatnya.

Aksi perusakan ini terjadi pada Senin, 30 Desember 2024. Pelaku tidak hanya merusak lampu taman di Taman Galunggung, tetapi juga di lokasi lain seperti kawasan Jalan Ijen Boulevard, dan Taman Raya Langsep. 

Seorang pria di Malang, Jawa Timur, berinisial DBS, nekat merusak tiga lampu taman berhasil ditangkap polisi.

Aksi tersebut mengganggu ketenangan warga sekitar, karena ketika ditegur, pelaku justru marah dan tidak menerima teguran tersebut.

Berbekal rekaman video dan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di sekitar Jalan Wilis, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Wakapolres Malang Kota, Kombes Pol. Adhitya Panji Anom, mengungkapkan pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa frustasi akibat pengangguran yang sudah lama dan masalah keluarganya. 

"Tersangka berinisial BDS, laki-laki (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor. Pelaku merusak lampu dengan cara menendang. Motifnya adalah frustrasi karena belum mendapatkan pekerjaan meski sudah lama mencari, serta merasa tertekan karena istrinya meninggalkan rumah," kata Adhitya, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight, Rabu, 1 Januari 2025.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang perusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close