Nusantaratv.com-Seorang pejabat di Pemkab Minahasa Utara berinisial Jr dilaporkan ke polisi karena diduga memaksa terapis spa untuk berhubungan intim.
Jr menyangkal tuduhan tersebut dan balik melaporkan sang terapis karena telah melakukan pencemaran nama baik.
Video yang diduga Kepala Bidang DPM PTSP Kabupaten Minahasa Utara berinisial JR yang memaksa terapi spa berhubungan intim viral di media sosial. Pada rekaman terlihat korban seorang trapis spa berinisial MR mencoba menghindari Kabid JR.
Korban sempat teriak minta tolong karena dipaksa berhubungan intim dengan pelaku.
Usai kejadian korban MR melaporkan pelaku ke Polres Minahasa Utara namun JR menyangkal adanya kejadian tersebut. Ia justru melaporkan kembali MR dengan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik.
"Saat ini juga saya sudah melaporkan MR ke kepolisian mengenai perbuatan cabul dan pencemaran nama baik saya. Yang jelas eh dengan laporan ini saya tinggal menunggu perkembangan laporannya itu seperti apa ke depan," kata JR seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight.
Sementara itu Tim Kode Etik Pemkab Minahasa Utara telah menonaktifkan sementara JR.