NTV Tonight: Tok! Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Nusantaratv.com - 01 Desember 2024

Ilustrasi remaja Australia sedang bermain dengan gadget
Ilustrasi remaja Australia sedang bermain dengan gadget

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Parlemen Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun. Larangan itu ditolak kalangan gen Alfa di negeri Kangguru itu. 

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam pernyataan resminya mengatakan pemberlakuan undang-undang tersebut untuk menjaga anak-anak Australia dari bahaya media sosial. 

"Tindakan terdepan di dunia untuk memastikan perusahaan media sosial memenuhi tanggungjawab sosial merek. Media sosial membahayakan anak-anak kita. Dan hari ini, sebagai hasil langsung dari undang undang yang disahkan melalui parlemen kemarin melalui Senat dan dikonfirmasi di DPR hari ini. Orang tua dapat berdiskusi dengan anak-anak mereka diskusi yang berbeda yang akan menghasilkan hasil yang lebih baik dan lebih sedikit bahaya bagi warga muda Australia," kata Albanese seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Tonight. 

"Platform sekarang memiliki tanggungjawab sosial untuk memastikan keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas bagi mereka," imbuhnya. 

Untuk melindungi kesehatan mental Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Dengan undang-undang tersebut Australia resmi melarang anak-anak yang belum 16 tahun untuk menggunakan medsos semisal Instagram, TikTok, Facebook hingga X.

Undang-undang tersebut juga mengatur denda hingga 50 juta Dolar Australia atau sekitar Rp516 miliar jika perusahaan teknologi kedapatan lalai apalagi abai pada aturan ini. 

Larangan itu ditentang anak muda di Australia. Salah satunya Enie Lam.  Siswa sekolah Sydney yang baru saja berusia 16 tahun itu menilai larangan mengakses media sosial dapat mendorong kaum muda kebagian internet yang kurang terlihat dan lebih berbahaya. 

"Dan dengan larangan yang begitu jelas saya percaya bahwa hal itu hanya akan menciptakan generasi muda yang akan lebih melek teknologi dalam menerobos tembok-tembok ini. Dan hal-hal yang akan digunakan untuk menghalangi kaum muda menggunakannya dengan menggunakan usia palsu dan identitas palsu dan tidak akan mencapai efek yang diinginkan," kata Enie. 

Penolakan juga dilontarkan oleh perusahaan media sosial. Mereka menilai RUU tergesa-gesa disahkan parlemen. 

"Larangan itu tidak memuat secara rinci bagaimana cara kerja perusahaan mematuhi aturan. Hanya tertera imbauan agar perusahaan teknologi mengambil langkah yang tepat untuk memastikan pengguna platform berusia 16 tahun atau lebih," tandas Direktur Pelaksana Grup Industri Digital Australia Sunita Bose.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close