NTV Tonight: Tegas! Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pecat 2 Pejabat dan 6 Pegawai

Nusantaratv.com - 31 Januari 2025

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Buntut kasus sertifikat atas wilayah pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencopot enam pegawai yang diberikan sanksi pemecatan. Adapun total yang diberikan sanksi yaitu 8 orang.

Hal itu diungkapkan Nusron Wahid dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. 

Nusron menjelaskan bahwa pencopotan enam pegawai ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan pihaknya. 

Selain mencopot Nusron juga memberikan sanksi berat kepada dua pejabat. Saat ini kedelapan pegawai itu sudah diperiksa inspektorat dan tinggal menunggu proses pengesahan sanksi serta pemberhentian resmi dari jabatannya.

"Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut kita merekomendasikan. Pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB Kantor Jasa Survei Berlisensi karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena di kita menggunakan dua survei. Pertama survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua bisa lewat jasa survei berlisensi tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," beber Nusron Wahid seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight..

"Nah kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat. Kepada enam pegawai dan sanksi berat. Kepada dua pegawai," lanjutnya.

"Nama-nama pegawainya siapa saja kami enggak bisa sebut ya kan. Kami hanya sebut inisial. Yang pertama adalah JS Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian SH Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian WS Ketua Panitia A. Kemudian YS Ketua Panitia A. Kemudian NS Panitia A. Kemudian LMX Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. Kemudian KA eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Ini 8 orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya," pungkasnya. 


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close