Nusantaratv.com-Seorang sarjana lulusan ilmu pertanian di Kota Batu Jawa Timur ditangkap polisi karena nekad berbisnis budidaya tanaman ganja. Berawal dari hasil eksperimen ilmiahnya pelaku malah menjadikan petani ganja sebagai profesi utama.
Unit Satres Narkoba Polres Batu menangkap ADT 30 tahun warga Desa Pandem Junrejo. Kota Batu yang nekad menyalahgunakan keilmuannya untuk berprofesi sebagai petani ganja. Pelaku ditangkap setelah pengembangan dua pelaku kasus kepemilikan ganja kering seberat 3,42 grma atas nama RS dan MR di Kota Batu yang dipasok ADT.
Polisi bergerak cepat dengan mendatangi rumah ADT dan berhasil mengamankan 62 batang tanaman ganja dan 36 gram ganja kering dari tangan pelaku.
Baca juga: Modus Licik WNA Rusia dan Ukraina, Sulap Vila di Bali jadi Pabrik Narkoba dan Kebun Ganja Hidroponik
Tanaman ganja disita dari media tanam sederhana di roof toop rumah tempat pelaku membudidaya ganja. Kepada polisi pelaku mengaku aksinya dimulai dari eksperimen yang dilakukan pada 2019 silam. Dari hasil eksperimennya yang menguntungkan pelaku tergoda untuk memulai bisnis dengan menjual 2 gram ganja kering seharga Rp100.000 kepada setiap pelanggannya dari mulut ke mulut.
"62 batang atau pohon atau tanaman narkotika jenis ganja dan 36 gram narkotika jenis ganja kering. Tersangka ini awalnya bereksperimen. Dia merupakan lulusan dari mahasiswa budidaya pertanian di salah satu universitas tinggi negeri di Malang Raya. Eksperimen bukan dari bandar. Tapi dari berawal beli bibit ganja terus dia mencari bibitnya yang telur laki dan telur perempuannya. Dari situ dia bisa menjadi seperti ini yang kita dapatkan. Dia sudah mulai sejak tahun 2019. Namun karena dengan ilmunya dia berhasi lulus dan menjadi profesi," ungkap Kasat Narkoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan ancaman 20 tahun penjara.