Nusantaratv.com-Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan penghasutan. Hal ini berkaitan dengan penetapan status darurat militer yang membuat kondisi politik negara itu tidak stabil.
Kebijakan tersebut menuai aksi demontrasi besar-besaran rakyat Korsel.
Otoritas penegak hukum Korea Selatan melarang Yoon Suk Yeol untuk bepergian. Larangan itu dilakukan sambil memeriksa sejumlah pejabat yang berpotensi menjadi dalang atas keputusan darurat militer.
Jika nanti terbukti bersalah presiden Korsel bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara sumber hidup.
Sementara itu, setelah ditahan di lembaga pemasyarakatan, mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong Hyun yang menjadi otak di balik keputusan daurat militer mencoba mengakhiri hidupnya saat berada di jeruji besi.
Komisaris Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Korea Shin Yong Hai mengkonfirmasi insiden tersebut dan menyebut saat ini kondisi Kim Yong Hyun selamat dan dalam kondisi stabil dari percobaan mengakhiri hidup.
Kim Yong Hyun ditangkap terkait dengan keputusan yang kontroversial dan dirinya menjadi otak di balik keputusan darurat militer pada 3 Desember lalu hingga membuat kondisi politik di negara ginseng itu tidak stabil.
Pengadilan distrik pusat Seoul saat mengeluarkan surat perintah penangkapan Kim menyatakan agar tidak menghancurkan atau menghilangkan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.