Nusantaratv.com-Ketua Tim Kuasa Hukum Enam Terpidana Kasus Vina, Otto Hasibuan mengusulkan sidang peninjauan kembali (PK) digelar di TKP kasus Vina dan Eky.
Karena menurut Otto banyak kejanggalan di putusan pengadilan tahun 2017 dengan keterangan yang disampaikan para saksi.
Keterangan yang disampaikan saksi-saksi di persidangan tentang keberadaan para terpidana berbeda dengan BAP dan putusan pengadilan tahun 2017 lalu.
Otto menegaskan tidak mungkin seseorang berada di dua tempat dalam waktu yang bersamaan.
"Agar kalau dimungkinkan pemeriksaan itu nantinya satu saat bisa kita lakukan persidangan di tempat kejadian. Supaya majelis hakim dan kita tahu, masyarakat tahu bagaimana sebenarnya yang terjadi. Karena fakta-fakta ini sangat-sangat tidak masuk akal," kata Otto Hasibuan usia mengikuti Sidang PK enam kliennya di PN Cirebon seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Tonight, Minggu (15/9/2024).
"Coba bayangkan dia dibunuh di tanah kosong. Jaraknya katanya tadi kurang lebih 1 kilometer. Tadi ada saksi mengatakan sebenarnya jaraknya 100 meter. Ketika kita konfirmasi Kenapa kau bilang karena saya naik motor," beber Otto.
Baca juga: LIVE Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Arta Ceritakan Momen Terakhir Ketemu Eky
"Kalau hanya digambarkan dengan saksi begini kan fakta itu tidak teruji dengan baik. Tapi kalau kita bersidang di tempat kita akan tahu. Mungkin enggak dari tanah kosong itu Dani, Andi dan Pegi yang dituduhkan dalam dakwaan itu bisa membawa korban dengan motor. Dibawa ke flyover. Betapa jauhnya. Dan akan kita lihat
di flyover itu kalau dia mau balik lagi membawa mayatnya lagi ke tanah kosong. Dia tidak bisa langsung. Harus mutar. Karena ada separator," lanjutnya
"Jadi engga mungkin. Kalau anda melihat langsung persidangan dibuka saya yakin anda melihat itu engga mungkin," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya ada tiga lokasi pembunuhan Vina dan Eki yakni di Jalan Saladara, kebun kosong Gang bakti Kelurahan karya Mulia Kecamatan Kesambi Kota Cirebon dan Jembatan Layang Talun Kabupaten cirebon.
Peradi selaku kuasa hukum dari enam terpidana siap menanggung biaya sidang di TKP tersebut.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim yang memimpin sidang PK enam terpidana dapat mengabulkan usulan tersebut.
Sementara itu dalam sidang PK lanjutan Kamis kemarin tim kuasa hukum menghadirkan 15 saksi termasuk matan terpidana Saka Tatal.