Nusantaratv.com-Memgikuti langkah Saka Tatal, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang juga sebagai kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina dan Eky bersiap melayangkan Peninjauan Kembali atau PK.
Rencananya PK akan diajukan dalam pekan mendatang.
Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan menjelaskan Peradi sedang mempersiapkan Peninjauan Kembali untuk tujuh terpidana.
Mereka mengumpulkan sejumlah bukti dan fakta.
Baca juga: NTV Today: Apresiasi Kehadiran Saksi dan Ahli, Kuasa Hukum Optimis PK Saka Tatal Dikabulkan
Tujuh terpidana yang mereka siap bantu dalam kasus ini, antara lain, Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Mudah-mudahanlah minggu ini harus bisa maju," kata Otto Hasibuan seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Tonight, Sabtu (3/8/2024).
"Persiapannya sudah. Semua bukti-bukti dan semua fakta-fakta sudah bisa dikumpulkan semua dan diharapkan sudah tinggal digabungkan dibuat argumentasi hukumnya supaya bisa diterima oleh pengadilan," pungkasnya.