NTV Tonight: Otto Hasibuan Bakal Hadirkan Saksi Fakta di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina

Nusantaratv.com - 05 September 2024

Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Otto Hasibuan.
Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Otto Hasibuan.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (4/9/2024).

Ketua Tim Kuasa Hukum enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Otto Hasibuan mengatakan, jika saksi-saksi fakta yang melihat kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami Vina dan Eky dihadirkan pada persidangan tahun 2016 dan 2017, maka delapan terpidana dipastikan akan bebas.

Menurutnya, pada persidangan delapan terpidana pada tahun 2016 dan 2017 itu tidak ada saksi fakta yang dihadirkan, padahal ada beberapa saksi yang melihat kedua korban mengalami kecelakaan tunggal lalu lintas di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. 

Untuk itu, tim kuasa hukum enam terpidana akan menghadirkan saksi-saksi fakta yang melihat dan mengetahui peristiwa yang menimpa sepasang remaja itu pada sidang PK ini. 

"Dulu mereka (saksi fakta) ini tidak didengar sebagai saksi. Artinya, fakta itu sebenarnya sudah ada pada waktu itu. Kalau fakta itu muncul dan terungkap pada waktu sidang dulu, putusannya pasti mereka bebas, itu artinya novum. Jadi nanti kami akan mengajukan saksi-saksi, mereka akan jelaskan semua disertai bukti-bukti pendukung," ujar Otto Hasibuan, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight, Rabu (4/9/2024).

Selain itu, Otto Hasibuan, juga menyoroti adanya kesalahan fatal dalam proses penyidikan yang dianggapnya sangat prinsipal khususnya mengenai tidak didampinginya para terdakwa oleh pengacara sejak awal penyidikan.

Dia menilai hal ini sangat fatal dan melanggar prinsip hukum. "Paling penting adalah para terdakwa permohonan PK ini waktu dulu diperiksa tidak didampingi oleh pengacara," sambungnya.

Otto Hasibuan menyebutkan, Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan apabila seorang tersangka tidak didampingi pengacara sejak awal penyidikan, terutama dalam kasus dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, maka putusan tersebut harus menyatakan terdakwa bebas.

Dia juga menambahkan, jika alasan penyidik yang mengatakan tidak adanya pengacara di daerah tidak bisa dijadikan pembenaran.

"Penyidik tidak boleh menggunakan alasan tidak adanya pengacara sebagai alasan tidak memberikan bantuan hukum kepada tersangka, enggak bisa, karena kewajiban negara untuk memberikan penasihat hukum," tukas Otto Hasibuan. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close